Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?

Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian? Asma Dewi. facebookAsmaDewi©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini berjalan sekitar satu jam lebih.

Saksi yang merupakan tim penyusun UU ITE, Denden Imaduddin Soleh memaparkan jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU ITE yaitu tindak pidana konvensional dengan medium teknologi dan tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi (TI). Saksi juga menerangkan bahwa bukan kewenangannya menentukan apakah unggahan yang dijadikan alat menjerat Asma Dewi masuk ujaran kebencian atau bukan. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan ahli bahasa.

Jika ahli bahasa menyatakan unggahan Asma Dewi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA, maka pihaknya bisa memberi kesimpulan itu masuk dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi. Namun dalam sidang itu, Asma Dewi tetap menanyakan kepada saksi ahli ITE itu batasan-batasan unggahan di media sosial masuk kategori ujaran kebencian.

"Dari mana bisa tahu itu ujaran kebencian. Dari mana tahu batasan-batasan itu?" tanya dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu. Namun Denden menjawab itu bukan kapasitasnya dan mempersilakan yang bersangkutan langsung bertanya pada polisi.

Asma Dewi juga menanyakan apakah unggahan yang diunggah ulang oleh pengunggah pertama bisa diajukan ke penyidikan. Menjawab itu, Denden menyampaikan orang yang pertama menyebarkan harusnya diproses hukum.

"Tidak harus yang buat konten tapi yang menyebarkan bisa kena. Misalnya saya yang buat konten dan saya tidak sebarkan itu tak masalah," jelasnya.

Jika ada yang mengunggah ulang atau membagikan sebuah berita juga dapat dilihat apakah itu masuk kategori menyebarkan kebencian dari keterangan atau caption tambahan di unggahan itu. "Reposting tanpa beri caption apa-apa dan reposting dengan memberikan caption," jelasnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya

Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya

Pesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Arahan Jenderal Polisi Besan Ketua MPR ke Anak Buah 'Tolong Tidak Ikut Campur'

Arahan Jenderal Polisi Besan Ketua MPR ke Anak Buah 'Tolong Tidak Ikut Campur'

Jenderal polisi besan Ketua MPR beri pesan tegas ke anggotanya guna mempersiapkan Pemilu 2024. Begini isinya.

Baca Selengkapnya