Asisten Rumah Tangga Otaki Pencurian Rp 2,9 Miliar Duit Majikan
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian yang didalangi oleh asisten rumah tangga di Jalan Buwek, RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban kehilangan harta senilai Rp 2,9 miliar terdiri dari uang tunai Rp 2,2 miliar, dan perhiasan emas 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan pihak telah menangkap MS (25), asisten rumah tangga yang menjadi otak pencurian. Selain MS, polisi juga menangkap R (27), H (28) dan IF (28) bagian dari komplotannya.
"Tersangka ditangkap di wilayah dan waktu berbeda," kata Rizal di Cikarang, Kamis (29/11).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada 22 September lalu ketika rumah yang menyatu dengan toko bangunan dalam kondisi kosong. Sebab, pemilik rumah berinisial S berserta keluarganya, termasuk si asisten rumah tangga ke daerah Purwokerto, Jawa Tengah.
"Tersangka MS memberi tahu kepada R bahwa rumah dalam kondisi kosong, dan memberi tahu harta korban disimpan di lemari," ujar Rizal.
Karena itu, R yang mengajak empat kawannya mendatangi lokasi kejadian pada pukul 21.00 WIB. Dua orang R dan A memanjat pohon mangga lalu merangsek ke kamar di atas toko bangunan. Pintu dirusak menggunakan obeng. Sedangkan dua tersangka lainnya N dan H menunggu di luar mengawasi situasi.
"Tersangka merusak pintu lemari lalu memindahkan uang dan perhiasan emas ke dalam plastik, kemudian kabur," ujar dia.
Kasus itu terungkap setelah penyelidikan menemukan kejanggalan. Sebab, lokasi kejadian tidak berantakan, bahkan dalam pencurian itu tersangka langsung menyasar ke dalam lemari. Karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku sudah mengenal tempat.
Awalnya MS tak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak akhirnya mengakui. MS tak sendiri, melainkan melibatkan empat orang kawannya. Selama mereka belum tertangkap, uang hasil curian dibelikan mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja, Honda Beat.
"Uang masih sisa Rp 310 juta, dan perhiasan emas. Kami masih memburu dua pelaku lainnya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya