Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana penyeragaman kemasan produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan yang tengah disusun itu dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan bahwa pedagang kaki lima, warung kelontong, dan pelaku UMKM merupakan bagian dari mata rantai ekosistem pertembakauan yang berpotensi terdampak apabila aturan penyeragaman kemasan diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi.
Ia menilai rancangan kebijakan tersebut lebih menitikberatkan pada pendekatan kesehatan, sementara dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dinilai belum mendapat perhatian yang memadai.
"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," kata Ali Mahsun, dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Advertisement
Sektor hilir industri
Menurut Ali, para pedagang sebagai bagian dari sektor hilir industri hasil tembakau seharusnya tetap mendapatkan dukungan agar dapat mempertahankan usahanya. Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu mengakomodasi kepentingan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Ali juga mengemukakan kekhawatiran bahwa penyeragaman desain kemasan, mulai dari warna, tulisan hingga tampilan visual yang seragam, berpotensi menyulitkan konsumen dalam membedakan produk. Kondisi tersebut, menurutnya, dikhawatirkan dapat memengaruhi penjualan pedagang serta membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan ketika dipaksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan Pantone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok ilegal," ujarnya.
Karena itu, APKLI berharap Kementerian Kesehatan dapat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum menetapkan regulasi tersebut. Ali menilai kebijakan yang dihasilkan sebaiknya disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul.
"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok," katanya.
Sementara itu, pandangan serupa disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim. Ia menilai sejumlah ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, termasuk mengenai penyeragaman kemasan, masih perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dari sisi hukum maupun ekonomi.
"Semua rancangan aturan teknis dari PP 28/2024 termasuk penyeragaman kemasan menunjukkan bahwa Kemenkes melampaui kewenangan. Aturan penyeragaman kemasan di luar nalar, bertabrakan dengan nilai-nilai kekayaan intelektual dan kreativitas," ujar Abdul Hakim.
Ia berpendapat, penyusunan regulasi idealnya memperhatikan kontribusi seluruh pihak dalam ekosistem industri hasil tembakau, termasuk para pelaku usaha yang menggantungkan penghidupannya dari sektor tersebut.
"Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan. Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," katanya.