Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Nilai Deklarasi PDSI Hapus Monopoli Organisasi Kedokteran oleh IDI

Anggota DPR Nilai Deklarasi PDSI Hapus Monopoli Organisasi Kedokteran oleh IDI Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mendukung deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Sehingga menghapus monopoli organisasi kedokteran oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dengan banyak organisasi di dalam profesi dokter dan pekerja kesehatan lainnya, maka tidak ada lagi 'monopoli' organisasi dokter hanya oleh satu organisasi. Monopoli itu hanya boleh dilakukan oleh Tuhan," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (27/4).

Hadirnya PDSI diharapkan izin praktik kedokteran tidak lagi dimonopoli oleh IDI saja. Luqman mendorong perbaikan regulasi untuk mengatur rekomendasi izin praktik kedokteran.

"Dengan terbentuknya PDSI, dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa, maka rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi. Regulasi-regulasi yang berlaku saat ini, akan kita dorong agar diperbaiki. Sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," kata Luqman.

Luqman memandang, bila ada monopoli termasuk organisasi kedokteran rentan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan.

"Karena kalau monopoli dilakukan oleh manusia, pasti rentan terhadap penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir elitenya saja," kata politikus PKB ini.

Bertambahnya organisasi kedokteran juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan masyarakat. Luqman berharap akan berkembang organisasi kedokteran lainnya.

"Saya berharap pada waktu mendatang, makin banyak lagi terbentuk organisasi-organisasi di kalangan dokter dan pekerja kesehatan lainnya, sebagai sarana mereka meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Organisasi ini mengaku telah mendapat SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto menjelaskan visi PDSI menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sedangkan misinya ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Terakhir, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," jelasnya.

Jajang berharap PDSI dapat berkontribusi dalam dunia kesehatan dan dunia kedokteran. Dia juga meminta dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya