Andi Mallarangeng tetap tidak merasa bersalah
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng tetap merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana dan sarana olahraga nasional (P3SON). Dia malah menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab eksepsi yang diajukannya.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi," kata Andi usai menjalani sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Andi menuding, JPU malah bersikeras dengan surat dakwaan yang dianggapnya tidak benar, jelas, dan cermat, serta juga faktanya juga berbeda-beda.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Memasukkan kata semacam itu. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," jelasnya.
Selain itu, kata Andi, JPU seperti berlindung dengan mengatakan fakta harus diuji dalam persidangan. Meski demikian, dirinya berdalih tidak ingin mendahului hakim.
"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan. Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya