Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty Internasional minta pasal penodaan agama dihapuskan

Amnesty Internasional minta pasal penodaan agama dihapuskan Acara solidaritas untuk terpidana kasus penodaan agama. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Amnesty International Indonesia menggelar aksi solidaritas untuk terpidana kasus penodaan agama, Meliana di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Dalam aksinya mereka meminta agar pemerintah bisa memberikan keadilan bagi Meliana.

"Menjamin keamanan dirinya serta keluarganya pasca penyerangan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.

Tidak hanya memberikan keadilan kepada Meliana, mereka juga meminta kepada pemerintah agar tahanan lain yang dijerat dengan kasus yang sama mendapatkan keadilan.

"Seperti Ahok dan yang lainnya serta terpidana lain bisa dibebaskan dan menghapus pasal penodaan agama," jelas Usman.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah agar memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi dan HAM. Sebab, dia mengungkapkan, pihaknya mencatat dari 2005 hingga 2014 terdapat 106 orang yang divonis menggunakan pasal penodaan agama.

"Sedangkan tahun 2017 tercatat sedikitnya 12 orang vonis dengan pasal penodaan agama," papar Usman.

Sebelumnya, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu. Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP