Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Kepolisian menempatkan Rizieq Syihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan Rizieq Shihab. Argo menyebutkan pertimbangan penyidik dari sisi obyektif dan subyektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia saat konferensi pers, Minggu (13/12).
Sebelumnya, Argo menyampaikan penyidik mencecar sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan,penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Syihab)," ucap dia
Argo menerangkan, penyidik pun mempersilahkan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidk membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yg menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi