Aktivis Desak Setop Penggunaan Air Tanah Jakarta, Cegah Ibu Kota Tenggelam

Aktivis mendesak penghentian Penggunaan Air Tanah Jakarta secara masif, terutama oleh gedung bertingkat, sebagai upaya krusial mencegah penurunan muka tanah dan potensi tenggelamnya ibu kota.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Aktivis Desak Setop Penggunaan Air Tanah Jakarta, Cegah Ibu Kota Tenggelam
Aktivis mendesak penghentian Penggunaan Air Tanah Jakarta secara masif, terutama oleh gedung bertingkat, sebagai upaya krusial mencegah penurunan muka tanah dan potensi tenggelamnya ibu kota. (AntaraNews)

Sejumlah aktivis dari berbagai komunitas di Jakarta mendesak masyarakat ibu kota untuk menghentikan penggunaan air tanah. Desakan ini merupakan upaya penting guna mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah yang semakin dalam, kondisi yang dapat mengakibatkan “tenggelamnya” Jakarta.

Ketua Komunitas Warga Jaga Jakarta, Anwar Sjani, menyoroti fenomena penurunan muka tanah di Jakarta yang kini berada pada level mengkhawatirkan. Menurutnya, eksploitasi air tanah secara masif, khususnya oleh gedung-gedung bertingkat, menjadi faktor utama yang mempercepat potensi Jakarta “tenggelam”.

Selain itu, tokoh masyarakat Jakarta, Sumitro, juga menekankan bahwa kualitas air tanah di Jakarta sudah tidak layak konsumsi. Ia meminta kesadaran masyarakat agar tidak mengorbankan kesehatan jangka panjang demi alasan penghematan semata.

Ancaman Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Air Tanah Jakarta

Fenomena penurunan muka tanah di Jakarta telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan eksploitasi air tanah secara masif menjadi pemicu utamanya. Anwar Sjani mengungkapkan bahwa banyak gedung bertingkat, hotel, dan apartemen di Jakarta masih secara diam-diam mengeksploitasi air tanah. Praktik ini dilakukan demi menekan biaya operasional, meskipun banyak di antaranya sudah memiliki akses air perpipaan.

Penggunaan air tanah yang berlebihan ini sangat memengaruhi debit air, yang pada akhirnya menyebabkan permukaan tanah menurun secara signifikan. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa ekstraksi air tanah berlebihan masih berlangsung, baik melalui sumur resmi maupun tidak terdaftar, meskipun pemerintah telah berupaya membatasi.

Anwar Sjani mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Ia juga menyerukan agar pemerintah berani memberikan sanksi tegas hingga penyegelan gedung bagi para pelanggar.

Kualitas Air Tanah Tercemar dan Solusi Air Perpipaan

Di samping masalah penurunan muka tanah, kualitas air tanah di Jakarta juga menjadi perhatian serius. Sumitro menyatakan bahwa hampir 95 persen air tanah di wilayah Jakarta, terutama Jakarta Utara dan Barat, sudah tidak layak dikonsumsi. Kondisi ini berlaku bahkan setelah air tersebut dimasak, menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.

Menanggapi tantangan ini, PAM Jaya menargetkan seluruh wilayah di DKI Jakarta mendapatkan akses layanan air bersih 100 persen pada tahun 2029. Percepatan layanan air perpipaan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta.

Direktur Strategis & Bisnis PAM Jaya, Anugrah Esa, menegaskan bahwa target ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik. Namun juga mendukung pencapaian target global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya akses air bersih dan sanitasi. Penggunaan air perpipaan diharapkan mampu menekan eksploitasi air tanah yang selama ini menjadi penyebab utama penurunan muka tanah di Jakarta.

Untuk mencapai target ambisius ini, PAM Jaya menyiapkan sejumlah langkah strategis. Ini termasuk memperluas cakupan layanan hingga menjangkau seluruh wilayah Jakarta, menambah sekitar dua juta pelanggan baru, dan melakukan revitalisasi jaringan pipa secara bertahap.

Urgensi Regulasi dan Penegakan Hukum Penggunaan Air Tanah Jakarta

Melihat kondisi kritis penurunan muka tanah dan kualitas air tanah, penegakan regulasi menjadi sangat mendesak. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung telah diterbitkan sebagai langkah awal. Namun, aktivis menekankan perlunya keberanian pemerintah dalam memberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas, termasuk penyegelan gedung bagi pelanggar, dianggap krusial untuk memastikan kepatuhan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, upaya mitigasi penurunan muka tanah akan sulit tercapai.

Selain itu, Sumitro menyarankan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bertugas mengaudit penggunaan air di tempat komersial dan perusahaan air minum. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada eksploitasi ilegal air tanah yang terus memperparah kondisi Jakarta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi