Aksi pembegalan yang menimpa seorang pemuda di Kota Tuban, Jawa Timur, berakhir dengan cara yang dramatis. Satu pelaku tewas akibat kecelakaan lalu lintas setelah membawa kabur sepeda motor hasil kejahatan, sedangkan dua rekannya berhasil ditangkap saat berpura-pura mangkal dan mengamen.
Pelaku yang meninggal berinisial AD (25), berasal dari Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Sementara itu, dua pelaku lainnya, ATN (22) dari Lamongan dan RG (27) asal Kota Semarang, telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban.
"Dua pelaku telah diamankan anggota, dan satu pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," ungkap Humas Polres Tuban Iptu Siswanto, Kamis (19/2).
Peristiwa ini berawal ketika korban yang bernama YG (19), warga Tuban, sedang duduk santai di tepi jalan pada malam hari. Dalam keadaan yang tidak curiga, ia dihampiri oleh tiga pria yang berpura-pura menanyakan alamat.
"Modus tersebut menjadi awal aksi kekerasan," jelas Siswanto.
Ketika korban lengah, ketiga pelaku langsung menyerangnya secara bersamaan, memukul hingga korban tidak berdaya dan berusaha melarikan diri. Dalam kepanikan tersebut, korban meninggalkan sepeda motor Honda dengan nomor polisi S 5918 IW. Para pelaku segera memanfaatkan kesempatan itu.
"Pelaku AD membawa kabur motor korban, sementara dua rekannya berpencar untuk menghindari kejaran," tambahnya.
Namun, pelarian AD berakhir tragis. Saat melaju di Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, ia mengalami kecelakaan tunggal. Benturan keras di bagian kepala menyebabkan AD meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Barang bukti sepeda motor milik korban dalam keadaan rusak karena laka lantas," imbuhnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya sempat melarikan diri dan berupaya menyamarkan diri agar tidak terdeteksi. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku ATN berhasil ditangkap saat mangkal di persimpangan lampu merah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Di sisi lain, RG ditangkap di depan Pos Polisi Mondokan, Kecamatan Kota Tuban. "Saat itu, mereka berpura-pura menjadi pengamen jalanan untuk menghindari kecurigaan," jelas IPTU Siswanto.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.