Anggota Satpol PP Tangerang Selatan bersama dengan rekannya mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Mereka menghapus label tanggal expired-nya menggunakan tiner dan lotion untuk diedarkan ulang.
Anggota Satpol PP Tangerang Selatan itu bernama Asmadih alias Bule (44), warga Buaran, Serpong, sedangkan rekannya bernama Sadi Anarki (49). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat 4 Juli 2025 kemarin.
"Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7).
Advertisement
Kronologi Kasus Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas bongkar muat dua truk di lokasi tersebut. Kepolisian kemudian menggerebek rumah pelaku. Hasil penggerebekan terdapat Asmadih sedang menurunkan barang dari dua truk dan sibuk menghapus label expired menggunakan tiner.
Hasil pemeriksaan terungkap barang-barang tersebut berasal dari PT Liquid, perusahaan yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Tapi bukannya dimusnahkan, PT Liquid malah menjualnya ke pelaku.
"Asmadih mendapatkan barang dari PT. PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu. Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari Alfamart) langsung dikirimkan oleh PT PT Liquid," ujar dia.
Menurut Ade, PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Kemudian setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari Alfamart tersebut, PT Liquid langsung menawarkan dan dijual lalu dikirimkan kepada tersangka.
Adapun barang-barang kedaluwarsa itu seperti bahan pangan, minuman, kosmetik dan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan dijual kembali oleh para pelaku kepada para konsumen.
"Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat, dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa," ujar dia.
Aksi lancung anggota Satpol PP Tangerang Selatan, Asmadih alias Bule (44) diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia bersama rekannya menjual barang seperti makanan, minuman, diapers bayi, hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa. Aksi busuk mereka berdua sudah berjalan sembilan bulan. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka.
"Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7).
Kepolisian kini masih menghitung keuntungan didapat oleh Asmadih bersama rekannya Sadi Anarki (49) dari hasil menjual barang-barang kedaluwarsa tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang turut terlibat di dalamnya.
"Omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami," ujar dia.
Advertisement
Advertisement
Produk Kedaluwarsa Diedarkan Ulang
Tersangka Asmadih alias Bule (44) bersama rekannya Sadi Anarki (49), mengedarkan barang-barang seperti makanan, minuman, diapers bayi, hingga kosmetik yang sudah melewati masa pakai.
Barang-barang sisa Alfamart itu seharusnya dimusnahkan. Tapi oleh mereka berdua label tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan tiner dan lotion, lalu dijual kembali ke masyarakat.
"Oleh tersangka barang berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sedian farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah expired maupun mendekat expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen," ujar Ade Safri.
Keduanya diciduk Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat beraksi di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025 kemarin.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka di rutan PMJ sejak 4 Juli 2025," tandas dia.