Ajudan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Dudaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ade Safri menyebut, ajudan Firli tak bisa memenuhi panggilan karena alasan dinas.
Ade Safri menyebut, ajudan Firli tak bisa memenuhi panggilan karena alasan dinas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, ajudan Firli mangkir dari pemeriksaan.
"ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin (11/10) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10).
Ade Safri menyebut, ajudan Firli tak bisa memenuhi panggilan karena alasan dinas. Pemeriksaan ajudan Firli pun dijadwalkan ulang pada Jumat (14/10) besok.
merdeka.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
merdeka.com
Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," ucap Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan untuk materi pemeriksaan seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syahrul Yasin Limpo, ajudan Syahrul Yasin Limpo, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Polisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaPolisi tak membeberkan secara gamblang berapa kali pertemuan itu terjadi.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan meninjau lokasi persiapan puncak peringatan Hakordia 2023 yang akan digelar dua hari lagi.
Baca Selengkapnya