Ahok Blak-blakan di Sidang Kasus LNG, Yakin Pembelian Menyalahi Prosedur

Dalam persidangan, Ahok diinterogasi oleh Wa Ode Nur Zaenab, yang merupakan pengacara dari Terdakwa Hari Karyuliarto.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Ahok Blak-blakan di Sidang Kasus LNG, Yakin Pembelian Menyalahi Prosedur
Jadi Saksi Sidang Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ahok: Kita Sampaikan Apa Adanya (istimewa)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, secara terbuka mengungkapkan pandangannya mengenai pembelian gas alam cair (LNG) dari perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) yang berlokasi di Amerika Serikat. Menurut hasil audit yang dilakukan, Ahok meyakini bahwa proses pembelian LNG tersebut melanggar prosedur yang berlaku.

"Tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu," ungkap Ahok saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi gas alam cair di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Dalam kesaksiannya, Ahok dijadikan sasaran pertanyaan oleh Wa Ode Nur Zaenab, pengacara dari terdakwa Hari Karyuliarto. Kehadiran Ahok sangat diharapkan untuk memberikan kejelasan terkait kasus yang sedang ditangani.

"Kehadiran bapak Kami sangat nantikan untuk memperjelas perkara ini. Saya mendengarkan keterangan Bapak bahwa ada audit BPK yang dilakukan tahun 2019 untuk pengadaan sekitar 2016-2018. Pertanyaan saya, audit BPK tersebut atas permintaan siapa?" tanya Wa Ode.

Ahok menjawab bahwa ia tidak ingat siapa yang meminta audit tersebut, namun menyebutkan bahwa itu mungkin dilakukan oleh BPKP atau BPK.

Wa Ode kemudian menanyakan apakah Ahok pernah menanyakan hasil audit tersebut, mengingat pembelian LNG Corpus Christi terjadi sebelum Ahok menjabat.

"Jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam BAP saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?" tanya Wa Ode.

Ahok mengaku tidak tahu kapan tepatnya uang dikeluarkan, tetapi menegaskan bahwa perjanjian pembelian sudah ada saat ia menjabat.

"Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," jelasnya.

Wa Ode menjelaskan bahwa SPA tersebut masih bersifat perjanjian dan belum ada realisasi pembelian. Ia pun kembali menekankan pentingnya mengetahui kapan hal itu dilakukan.

"Jadi kapan apakah saudara tahu?" cecar Wa Ode.

"Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli," tegas Ahok.

Dari hasil audit tersebut, Ahok yakin bahwa pembelian LNG Corpus Christi menyalahi prosedur yang ada.

Mendengar kesaksian tersebut, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang kini menjadi terdakwa, mengungkapkan bahwa kesaksian Ahok membuka banyak pertanyaan yang selama ini ada. Hari menjelaskan bahwa untuk menilai kerugian harus dibuktikan hingga masa kontrak berakhir pada tahun 2039.

Ia mengakui adanya kerugian selama masa Covid-19, namun menambahkan bahwa situasi berbalik ketika terjadi perang antara Rusia dan Ukraina.

"Lah ini kan kontraknya masih selesai 2039. Kita tunggulah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara," kata Hari.

Wa Ode menegaskan bahwa kontrak LNG Corpus Christi bersifat jangka panjang dan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga hadir di Amerika untuk membahas kerja sama tersebut.

"Jadi Ini (keterangan Ahok) sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketika ditanya mengenai laporan kepada aparat penegak hukum, Ahok tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

"Padahal sebagai Komisaris Utama, beliau seharusnya melakukan pengawasan," catat Wa Ode.

Mengenai rapat BOD-BOC yang disebutkan oleh Ahok, Wa Ode menegaskan bahwa fokus rapat tersebut adalah untuk menindaklanjuti masalah Mozambik dan bukan Corpus Christi.

Kasus ini melibatkan Hari sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya dari tahun 2011 hingga 2021. Kasus ini juga menyeret Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun. Mereka juga diduga memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, serta memperkaya CCL

XPerbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan LNG CCL, yang melibatkan proses pengadaan tanpa pedoman yang jelas dan tanpa kajian yang memadai. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil.

Rekomendasi