Agar ASN Tak Cemburu, DPR Minta Panglima TNI Atur Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Keahlianya
Sehingga penempatan TNI di jabatan sipil tidak semata-mata karena tugas militernya. Melainkan, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan

Sejumlah prajurit TNI aktif diperbolehkan mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.
Namun demikian, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta Panglima TNI bisa mengatur prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus didasarkan pada latar belakang objektif.
Pernyataan itu disampaikan Amelia saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan para kepala staf angkatan membahas Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata Amelia dalam rapat di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Dia menjabarkan, maksud dari kesesuaian latar belakang objektif yang harus dimiliki prajurit TNI. Menurut dia, kesesuaian latar belakang itu penting guna menghindari terjadinya kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan. Langkah ini penting Pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan asn terkait penempatan tersebut," jelas dia.
Dia menambahkan, dengan adanya dasar tersebut maka penilaian terhadap TNI yang menempati jabatan sipil tidak semata karena tugas militernya.Melainkan, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh prajurit yang dimaksud dalam menempati posisi sipil.
"Selain itu tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," imbuh dia.
Sebagai informasi, saat ini Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).Dalam RUU TNI nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.