Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) di televisi harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Karena itulah kampanye parpol melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa agar memenuhi prinsip tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, prinsip keadilan dan kesetaraan harus dipenuhi karena tidak semua parpol memiliki afiliasi dengan stasiun televisi.
"Tidak semua parpol memiliki akses, tidak semua parpol punya benang merah dengan kepemilikan media. Dan kita harus mampu menjamin masa sebelum kampanye pada tanggal 23 September betul-betul memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific saat sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Senin (26/2).
Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.
Karena itulah kampanye melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa oleh KPU. Agar memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan, maka KPU akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di televisi.
"Fasilitas yang diberikan KPU prinsipnya adil. Semua parpol dapat fasilitas yang sama terkait iklan kampanye. Tetapi pada saatnya nanti seperti halnya alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain difasilitasi KPU peserta pemilu dapat membuat bahan kampanye dan alat peraga sendiri," jelas Wahyu.
Ia mengatakan parpol tak boleh menayangkan iklan di televisi setiap dua menit. Penayangan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Tetapi untuk iklan kampanye di televisi akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaSecara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya