Adik bos First Travel menangis saat ditetapkan tersangka dan ditahan
Merdeka.com - Adik Bos PT First Travel sekaligus menjabat Direktur Keuangan di perusahaan tersebut, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah, Jumat (18/8). Kanit Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri AKBP Rivai Arvan menuturkan, Kiki sempat menangis saat ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
"Gitu-gitu sempat nangis loh dia. Saat kita bilang kamu kita tahan, langsung nangis dia," kata Arvan di Vasa Residen, Jalan Kebagusan IV Nomor 55 RT 010 RW 04, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kiki ditangkap tanggal 17 Agustus pukul 22.00 WIB dan ditahan dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. Kiki ditahan karena diduga membantu kegiatan penggelapan yang dilakukan oleh Anniesa dan juga Andika.
Sebelumnya Bareskrim menggeledah kediaman Kiki. Arvan menduga Anniesa melakukan tindak pencucian uang dengan membeli rumah atas nama Kiki. Kiki juga diduga telah mengetahui kalau uang yang digunakan Kakaknya untuk membeli rumah tersebut adalah uang jemaah umrah.
"Iya tahu karena sumber bisnis ya cuman dari travel aja, kecuali kalau dia bisa mengelak punya bisnis lain. Inikah tidak ada," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaPenipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya