Adang Djarot saat kampanye, berkas tukang bubur sudah di kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Keamanan Negara (Kambeg) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Di mana seorang bubur ayam berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11).
Dalam pelimpahan ini, kata Argo, berharap dalam disidangkan oleh kejaksaan. Karena, lanjutnya, pihaknya hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapkan berkas tersebut.
"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," kata Argo.
Seperti diketahui, NS diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11). Dalam kasus, penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk Djarot. Atas perbuatan penghalangan tersebut, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya