ACT Pakai 13,7% Dana Sumbangan buat Operasional, Padahal Aturan Resmi Hanya 10%
Merdeka.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Selain karena gaji pejabatnya terlampau tinggi, organisasi nirlaba profesional ini diduga menyelewengkan dana operasional.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 Ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7) kemarin.
Lantas apakah penggunaan dana operasional ACT sudah sesuai dengan aturan resmi? merdeka.com mencoba menelusuri. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan dan bebas pajak, diatur dalam Pasal 6 poin 1.
Ini bunyi Pasal 6:(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.(2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian puladengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapatdibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Rincian Penggunaan Dana Operasional ACT
Laporan keuangan keuangan tahun 2020:
Sumbangan terkumpul Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur. Paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporat 16,7%, dan lain-lain disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 % ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBiaya Bulanan Fantastis 'Istana Tambun' Milik Sule, Listrik Rp30 Juta dan Lainnya Capai Ratusan Juta
Sule blak-blakan mengenai biaya operasional setiap bulan yang harus dikeluarkan olehnya untuk urusan rumah.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaRealisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya
Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaBiaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024
BCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.
Baca Selengkapnya