9 Hiu sirip hitam tertangkap jaring nelayan di perairan Selat Bali
Merdeka.com - Sembilan ekor ikan hiu sirip hitam tanpa sengaja tertangkap jaring milik nelayan Gilimanuk. Ke sembilan hiu ini kini dalam penanganan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Zona Bahari, Gilimanuk dan segera akan dikembalikan ke habitatnya.
Sembilan ekor hiu yang dilindungi undang-undang tersebut habitatnya banyak di perairan Selat Bali, terutama di sekitar Pura Tirta Empul, Cekik, Gilimanuk.
"Sembilan ekor hiu dilindungi karena terancam punah itu secara tidak sengaja tertangkap beberapa jaring nelayan," ujar ketua Pokmaswas Zona Bahari, Gilimanuk, Selamet Hariaynto, Rabu (25/1).
Menurut Selamet, nelayan yang mendapat hiu sirip hitam tersebut memang menyampaikan kepada
Pokmaswas Zona Bahari. Setelah diberitahu, anggota Pokmaswas lalu mendatangi nelayan tersebut dan memberi ganti rugi untuk hiu yang ditangkanya.
"Daripada dibunuh atau dijual kami memilih menyelamatkanya dengan memberikan ganti rugi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per ekor. Kami juga merasa senang karena nelayan sadar kalau ikan hiu itu dilindungi dan harus dijaga kelestarianya," jelasnnya.
Ke sembilan ekor ikan hiu yang panjangya antara 0,5 meter sampai 1 meter saat ini diamankan di kolam sambil menunggu pelepas liaran ke habitatnya.
Pelepasan rencananya tadi sore, namun karena hari raya Pagerwesi dan Karantina Ikan, BKSDA, kelurahan maupun instansi terkait lainnya masih libur maka hiu itu ditunda pelepasannya.
"Mungkin awal Februari depan baru bisa kita laksanakan pelepasannya. Kami meminta agar nelayan yang mendapat ikan hiu seperti itu agar dilepas kembali atau disampaikan kepada kami," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya