Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

840 Wajib pajak di ITC Roxy Mas kedapatan menunggak

840 Wajib pajak di ITC Roxy Mas kedapatan menunggak ITC Roxy Mas. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 840 wajib pajak di ITC Rocy Mas, Jakarta Pusat diketahui menunggak pajak reklame dan belum melakukan pendataan. Untuk menertibkan kondisi tersebut, Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir berencana membuka gerai pajak reklame di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kami buka pelayanan di sini sehingga tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak untuk tidak membayar pajak," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, seperti dilansir Berita Jakarta, Senin (16/2).

Kepala kantor UPPD Gambir, Johari, menambahkan, untuk melayani para wajib pajak, akan ditempatkan dua orang petugas. Dia menjelaskan, setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan sticker tanda telah membayar pajak.

"Petugas akan melakukan pendataan terhadap semua wajib pajak di tempat ini. Syaratnya mudah, mereka tinggal datang, melakukan pendaftaran, bayar ke bank dan nantinya akan diberikan sticker sebagai tanda sudah membayar pajak," ujarnya.

Johari menjelaskan, di ITC Roxy terdapat 2.000 wajib pajak, di mana 1.160 telah melakukan kewajibannya. Rata-rata reklame yang ada di tempat tersebut berukuran 0,4 X 1,5 Meter.

Para wajib pajak diberikan waktu seminggu untuk membayar pajak, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan hingga surat bongkar sendiri. Kalau hal itu tak kunjung dilaksanakan, maka petugas pajak akan melakukan pembongkaran secara paksa.

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP