8 Jenderal Polisi Aktif Terjerat Pidana

Merdeka.com - Irjen Ferdy Sambo menambah deretan jenderal polisi aktif yang terjerat tindak pidana. Irjen Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Jika menengok ke belakang, Irjen Sambo bukanlah yang pertama terjerat hukum pidana. Tercatat, ada 7 jenderal polisi aktif lainnya yang pernah tersandung kasus hukum.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Berikut daftarnya:
- Irjen Ferdy Sambo
Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jenderal Polisi aktif melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan tersangka pembunuhan dalam kasus Brigadir J. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sambo sempat membuat skenario palsu untuk menyelamatkan dirinya. Namun, publik melihat kejanggalan dari skenario tersebut sehingga kasus ini menyita perhatian masyarakat. Hingga akhirnya Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8).
Dia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP terkait kematian Brigadir J. Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun. Motif pembunuhan masih belum diketahui. Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Irjen Napoleon
Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi. Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, yang diperkirakan sekitar Rp7,23 miliar dari Djoko Tjandra.
Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana. Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama. Penganiayaan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
- Brigjen Prasetijo Utomo
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu. Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu. Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.
- Irjen Djoko Susilo
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Sulsilo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011. Dia terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp200,56 miliar itu. Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.
Djoko dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.
- Brigjen Didik Purnomo
Kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 ikut menyeret mantan mantan Wakil Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Didik Purnomo. Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta.
Jenderal bintang satu ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 910 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dia menerima vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta.
- Komjen Susno Duadji
Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji sempat digadang sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Namun, karirnya di kepolisian harus redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkannya. Tahun 2011 lalu, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus. Yakni menerima suap Rp500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Serta korupsi senilai Rp4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, dia melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008, dia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
- Komjen Suyitno Landung
Pada tahun 2006, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.
Diketahui, Pembobolan BNI dilakukan oleh Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu dengan melakukan pencarian letter of credit menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.
Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta.
- Brigjen Samuel Ismoko
Brigadir Jenderal Samuel Ismoko turut tersandung dalam kasus yang sama dengan Suyitno Landung. Dia dituding melakukan telah memberikan keistimewaan yang membantu pelaku kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu, sempat kabur. Kala itu, dia merupakan salah satu penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI tersebut.
Ismoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp250 juta. Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ditanya Penyelesaian Konflik di Papua, Anies Akan Gunakan Cara Seperti di Jakarta
Pemerintah mesti melibatkan banyak pihak dalam setiap penyelesaian konflik.
Baca Selengkapnya

HP Lama Jangan Dibuang, Ini Cara yang Tepat dan Menguntungkan
Berikut langkah bijak agar HP tak jadi sampah elektronik.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Ini Penyesalan Einstein dalam Hidupnya hingga Ucapkan Kalimat “Celakalah Aku!”
Berikut adalah kisah penyesalan Albert Einstein dalam hidupnya.
Baca Selengkapnya

Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

Survei Populi Terbaru: 8 Parpol Diprediksi Bakal Lolos ke DPR
Sementara itu, PSI menduduki posisi paling tinggi untuk partai non-parlemen.
Baca Selengkapnya

Teknologi Ini Sedang Diuji Coba Bedakan Foto Asli dan AI, Begini Hasilnya
Sony Electronics bersama The Associated Press (AP) kini sedang menguji teknologi keaslian dalam kamera.
Baca Selengkapnya

Begini Cara Gibran Siapkan Diri Hadapi Debat Pilpres 2024
Gibran juga mengaku melibatkan sejumlah tokoh dalam proses persiapan.
Baca Selengkapnya