50.369 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Ahmad Sahroni: Patut Dicurigai Ada Sesuatu
Sahroni mengatakan, KPK harus mempunyai sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikannya saat menyoroti soal kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Menurutnya, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni, Selasa (26/3).
Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi,” ujarnya.
“Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” sambung Sahroni, dikutip dari Antara.
50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap.
“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.