50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa
Merdeka.com - Setelah beberapa saat mereda, sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektare antara Pemkot Solo dan ahli waris, kini kembali ramai. Keluarga Ahli Warisman RM Wirjodiningrat, memastikan akan segera mengeksekusi lahan yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan cagar budaya tersebut.
Eksekusi dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.
"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar Rachman kepada wartawan, Kamis (5/3).
Anwar menegaskan, pihak ahli waris telah memberikan aanmaning (teguran) sebanyak 13 kali, namun Pemkot Solo tidak mematuhi teguran dari pengadilan. Selain itu pengadilan juga sudah mengeluarkan perintah eksekusi paksa atas putusan kepemilikan lahan Sriwedari dari Mahakamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya tidak mau kompromi lagi.
"Dulu saat aanmaning ke-13, Pemkot Solo minta eksekusi ditunda karena sedang mengajukan PK. Tetapi PK kan sudah ditolak. Jadi Pemkot sudah tidak memiliki alasan lagi karena berdasarkan Putusan MA, tanah dan bangunan seluas 99.889 meter persegi yang terletak di Jalan Slamet Riyadi telah sah milik ahli waris Wirjodiningrat," tandasnya.
Kasus sengketa lahan Sriwedari tersebut telah berlangsung selama 50 tahun. Sehingga pihaknya akan maju terus untuk eksekusi. Terkait bangunan masjid yang sedang dibangun di atas lahan tersebut, Anwar mengatakan setelah lahan dieksekusi maka menjadi milik ahli waris. Pihaknya juga mempertanyakan sertifikat yang diakui telah dimiliki Pemkot Solo.
"Terserah ahli waris mau diapakan nanti. Yang penting sekarang selesaikan dulu masalah hukumnya," katanya lagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan Pemkot Solo telah memiliki sertifikat yang sah. Sehingga kepemilikan sertifikat ini yang menjadi dasar Pemkot membangun di atas lahan tersebut.
"Kami siap menunjukkan sertifikat jika benar-benar akan dilakukan eksekusi yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ahyani.
Lahan Taman Sriwedari berada di jantung Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi. Saat ini Pemkot Solo tengah membangun masjid raya di lahan tersebut. Selain akan berdiri masjid megah, di atas lahan tersebut berdiri Monumen PON I, Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang dan Museum Radya Pustaka, Museum Keris dan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua
Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaDihantui Gempa Susulan, Warga Bawean Takut Tinggal di Rumah
Warga lebih memilih tinggal di tenda yang dibangun secara swadaya.
Baca SelengkapnyaKenikmatan Pecel Semanggi Surabaya, Berawal dari Kebiasaan Warga Meramban Tanaman di Sekitar Rumah Kini Jadi Warisan Budaya
Kuliner ini punya sejumlah manfaat untuk kesehatan, mulai mencegah diare hingga melancarkan aliran darah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Baca SelengkapnyaMengenang Peristiwa Serangan Umum Surakarta, Bersatunya Rakyat dalam Pertempuran 4 Hari
Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Baca SelengkapnyaTaman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya
Peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya berupa kawasan permukiman sekaligus barang-barang yang digunakan manusia pada saat itu.
Baca SelengkapnyaRumah Ini dari Luar Terlihat Tak Terurus Tapi Dalamnya Sukses Bikin Terpana, Begini Penampakannya
Penampakan rumah bagian depan terlihat sederhana. Namun bagian dalam bikin melongo warganet.
Baca SelengkapnyaDulu Ladang Luas Pemandangannya Indah, Begini Kisah Kampung Bersejarah Hadiah Raja di Tengah Kota Surabaya
Kampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Surabaya hingga Krisdayanti Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Sidoarjo
Massa mulai memadati GOR lokasi kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Sidoarjo
Baca Selengkapnya