5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset
Merdeka.com - Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWI), menemukan fakta baru. Sebab, lima saksi yang dihadirkan secara bersamaan jadi satu di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Johanes staf di bagian umum PWU, Sulchan, Budi Rahardjo mantan staf di bagian keuangan PWU yang sekarang bekerja di PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Emilia Aziz sebagai, staf di bagian personalia, dan Suhadi mantan staf umum di bagian persewaan PT PWU.
Di persidangan itu, jaksa lebih banyak menanyakan bagaimana terjadinya proses jual beli pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Seperti aset di Kediri dan Tulungagung.
Apalagi, ke lima saksi itu ikut melakukan tanda tangan dalam rapat panitia pelepasan aset. "Saudara saksi, bapak dan ibu itu ikut dalam rapat atau tidak? Coba jawab dengan jujur," tanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Trimo, Selasa (17/1).
"Karena ini ada bukti transaksi jual-beli aset pada September 2003, mendahului lelang aset. Jawab yang jujur di persidangan ini, enggak usah bingung," tambah dia.
Dari situlah, saksi yang hadir akhirnya mengaku kalau tidak ikut dalam rapat. Para saksi itu menuturkan, kalau atas perintah ketuanya. "Atas perintah pak ketua, supaya ikut tanda tangan," ucap kelima saksi secara bersamaan.
"Ketua itu siapa?" tanya Trimo. "Iya waktu itu ketuanya Pak Wisnu Wardhana," jawab ke lima saksi secara bersamaan.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaFOTO: Mengintip Pelipatan 2.436.059 Surat Suara Pilpres 2024 di Kawasan Industri Pulogadung, KPU Jaktim Targetkan Rampung 17 Januari
Kegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.
Baca SelengkapnyaPj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca Selengkapnya