Terima Panggilan Pijat Online, Terapis Ini Malah Diperas Rp 600 Ribu

Arfadic (31) mengaku dianiaya dan diperas saat memenuhi panggilan pijat di Johar Baru. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Terima Panggilan Pijat Online, Terapis Ini Malah Diperas Rp 600 Ribu
Tangkapan layar video dugaan pemerasan di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Dok. Instagram @wargajakarta.id)

Seorang terapis pijat urut tradisional, Arfadic (31), mengaku menjadi korban dalam kasus pemerasan terapis pijat dan penganiayaan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi saat ia memenuhi pesanan pijat yang diterimanya secara daring.

Insiden diduga berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemesanan dilakukan melalui percakapan online, dan korban kemudian diminta menuju alamat di Jalan Gang Biji 1, Percetakan Negara, Johar Baru.

Setibanya di lokasi, korban dijemput pemesan dan dibawa ke kamar kontrakan. Sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai, empat orang tiba-tiba masuk dan mempertanyakan keberadaannya.

Persoalan kemudian berujung pada permintaan uang. Korban mengaku diminta menyerahkan Rp 600 ribu dari total Rp 1,2 juta dengan alasan biaya kontrakan dan keperluan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut lima orang yang diduga terlibat telah diamankan dan dibawa ke Polsek Johar Baru untuk diperiksa.

"Amankan. Pelakunya di kantor, ya. Baru kita tangkap nih," kata Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Menurut Boy, para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Penanganan perkara pemerasan terapis pijat ini masih berjalan.

"Pelaku ini kan nanti kita periksa, yang bersangkutan juga mengakui. Namun kan nanti kita ada pemeriksaan BAP, proseduralnya," ujar dia.

Rekomendasi