Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, berkas perkara istri ASF, Fitriatun Nisa Bahri (F), masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari sesudahnya, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah P-21 tanggal 24 September 2026. Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi, Jumat (23/10/2026).
Adapun berkas perkara tersangka F dikembalikan jaksa untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19. Penyidik akan memenuhi petunjuk tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum kembali menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.
"Tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P-19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali," ujarnya.
Advertisement
Istri Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Tersangka tersebut ialah Fitriatun Nisa Bahri, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan.
"Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan, bahwa yang bersangkutan ditemukan bukti atau alat bukti yang mengarah pada yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Iman, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Fitriatun Nisa Bahri, dengan status penahanan kota.
"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota," ujarnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7186959/original/042884900_1779983531-IMG_0027.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381200/original/004995100_1792764426-144079.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381174/original/041900500_1792760239-drum.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381195/original/088967100_1792763474-WhatsApp_Image_2026-10-23_at_19.36.37__3_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535764/original/046996300_1774110887-IMG-20260321-WA0246.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381173/original/033178600_1792760239-aceh.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381149/original/076127100_1792758018-144000.jpg)