Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap

5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap 5 Tersangka truk LPG ilegal di Cilacap. ©2016 Merdeka.com/Parwito

Merdeka.com - Paska-penggerebekan tempat kentut truk tangki elpiji di Jalan Raya Serayu, Dusun Muntab, Desa Pesugihan Kidul, Kecamatan Pesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, petugas Subdit I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu berinisial BM (37), SB (42), PD (42), HP (35) dan AS (29). Mereka mempunyai peran di antaranya sebagai pemodal, pengoplos dan sopir truk tangki yang sengaja membocorkan sisa gas elpiji untuk dioplos dan dijual secara ilegal tersebut.

Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tangki timbun berkapasitas masing-masing 300 kg, 1 set selang pengisian truk tangki ke tangki penimbun, 1 set selang pengisian gas ke tabung LPG 12 kg (berisi 4 regulator), 2 timbangan duduk, 2 timbangan gantung, 1 alat pendingin modifikasi.

Kemudian, 1 plastik karet seal, 1 plastik segel tutup vulve, 1 set peralatan perbaikan, 209 tabung LPG 12 kg kosong, 90 buah tabung LPG 12 kg, 1 unit truk tangki LPG Pertamina, 1 unit truk bernopol E 8348 PF beserta STNK-nya, 1 buku penjualan, 1 buku rekap hasil produksi, 1 buku nota penjualan, 1 buku debet-kredit dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk 10 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moesthofa mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni memanfaatkan sisa gas truk tangki Pertamina yang dikirim ke SPBE untuk selanjutnya dipindahkan ke tempat penampung sementara.

Dari tempat penampung itu, para pelaku kemudian memindahkan gas ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg dengan menggunakan alat berupa selang reguler kupling dan sejumlah regulator yang sebelumnya telah dimodifikasi.

5 tersangka truk lpg ilegal di cilacap

"Modusnya secara bersama-sama dengan memperdagangkan atau memproduksi yang tidak dipenuhi dengan standar dengan cara mengalihkan sisa gas dari truk tangki bermuatan gas 15 ribu kilogram. Lalu, dipindahkan menggunakan alat ke tampungan, sebelum kemudian dialihkan ke tabung LPG 12 kilogram," ungkap Edy Muthofa di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Raya Sukun, Banyumanik, Kota Semarang Senin (19/9).

Edhy Moesthofa membeberkan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana yang merugikan konsumen selama delapn bulan. Tepatnya sejak Januari 2016 lalu hingga September 2016, dan dilakukan secara berpindah-pindah.

"Selama sembilan bulan pada bulan Januari lalu sampai pertengahan September kemarin. Hampir sembilan bulan. Tapi saat bulan puasa, mereka bertobat sejenak selama sebulan tidak bekerja. Jadi mereka libur sebulan. Total beroperasi delapan bulan," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Edhy Moesthofa menyatakan pelaku akan dikenai pasal berlapis Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.

"Mereka (pelaku) telah melanggar dan kami jerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP