45 Bule Nakal di Bali Dideportasi, Terbanyak Rusia dan Inggris
Merdeka.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan mengatakan, hampir tiga bulan ini pihaknya telah mendeportasi ke Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 45 orang.
"Dimana tercatat selama hampir tiga 3,5 bulan ini sejak Januari 2023 sampai dengan hari ini. Kanim khusus Ngurah Rai, sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal," kata Barron, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3).
Sementara, secara keseluruhan imigrasi Bali telah mendeportasi 45 WNA dari 63 kasus WNA yang melakukan pelanggaran di Bali.
Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak 33 WNA, Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Denpasar menindak 18 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebanyak 12 WNA.
"Dari 63 kasus ini, 20 kasus itu bayar denda dan yang sudah dideportasi ada 45 kasus. Yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan izin tinggal (kerja ilegal). Kemudian kasus overstay," ujarnya.
"Baik overstay yang melebihi 60 hari maupun yang masih kurang 60 hari. Sehingga, masih diperbolehkan untuk membayar. Untuk yang terbanyak itu adalah warga Negara Rusia dan Britania Raya," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya