4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan
Merdeka.com - Empat orang PNS dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar oleh Polres Pelabuhan Makassar. Ke empat PNS tersebut masing-masing berinisial HAS, MAA, RHY dan SLT. Selain itu, seorang honorer berinisial ASR juga jadi tersangka bersama lima preman berinisial Li, Jm, Hm, Ns dan So.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Said Anna Fauza yang dikonfirmasi, Minggu, (4/12) menjelaskan, ke sepuluh pelaku itu ditetapkan tersangka, Jumat, (2/12). Setelah sehari sebelumnya ditangkap, Kamis, (1/12) pukul 10.00 wita oleh tim satgas sapu bersih dari Polda Sulsel kerjasama dengan Polres Pelabuhan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sementara ke sepuluh tersangka ini belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan di antaranya alasan kemanusiaan, ditegaskan untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang perbuatannya dan kooperatif," kata Kapolres Pelabuhan Makassar ini.
Barang bukti yang diamankan saat operasi, kata Said, antara lain uang tunai senilai Rp 5.230.000, buku registrasi penyetoran dan karcis retribusi masuk tempat pelelangan ikan itu yang perlembarnya ada senilai Rp 1.000 dan Rp 2.000.
"Indikasi korupsinya pada tidak adanya kesesuaian antara potongan-potongan karcis yang disobek dengan uang yang terkumpul. Lebih banyak uang yang terkumpul dari pada jumlah potongan karcis retribusi sehingga ada selisih. Sementara yang disetorkan ke kas daerah melalui bank BPD hanya sekitar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,5 juta perhari," jelas AKBP Said Anna Fauza.
Ditambahkan, masing-masing tersangka punya peran dalam pusaran pungli itu. Awalnya yang ditangkap basah itu adalah para preman yang menarik langsung uang ke pengunjung tempat pelelangan ikan, menyusul para PNS itu yang ditangkap setelah diperoleh keterangan dari preman-preman yang ditangkap sebelumnya.
Para tersangka tersebut, kata mantan Kapolres Selayar ini, disangkakan melanggar pasal 372 ancaman 4 tahun dan pasal 374 ancaman 5 tahun serta pasal 372 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaHore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya
Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya
Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPacaran Bertahun-tahun Cewek ini Nikahnya sama Pria Lain, Si Mantan Datang ke Resepsi Ditangisi Keluarga
Lama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaPangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan
Di hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.
Baca SelengkapnyaHanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'
Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnya