Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3.000 Unit Rumah Subsidi di Citayam akan Dieksekusi PN Cibinong

3.000 Unit Rumah Subsidi di Citayam akan Dieksekusi PN Cibinong Ribuan Rumah di Green Citayam City. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, akan mengeksekusi ribuan rumah subsidi dan ruko di Perumahan Green Citayam City (GCC), Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Eksekusi Perumahan GCC yang berdiri di atas lahan seluas 50 hektare itu telah tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang Perumahan Green Citayam City.

"Kami sudah lakukan rapat koordinasi terkait putusan ini. Rakor itu berkaitan dengan laporan situasi keamanan terkini di lokasi," kata Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang, Jumat (21/2).

Namun, jurusita belum menentukan jadwal eksekusi 3.000 unit rumah dan ruko di sana. Salah satu alasannya, ada beberapa rumah yang sudah ditempati. Dalam melakukan eksekusi, PN Cibinong juga akan melibatkan TNI dan Polri.

"Belum ditentukan. Karena masih identifikasi. Informasinya ada beberapa rumah yang sudah didiami," kata Ben.

Dalam eksekusi tersebut, seluruh bangunan di atas lahan yang dikuasai PT GCC akan diratakan dengan tanah. Dari informasi yang dihimpun, sekitar 600 orang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC dan sekitar 300 orang di antaranya sudah menempati rumah yang terbangun.

Salah satu konsumen, Perumahan GCC, Yus Sudarso mengaku kecewa dengan pengembang perumahan itu. Karena perumahan yang akan dia tempati, ternyata bermasalah dan akan dieksekusi pengadilan.

Dia mengaku, sudah membayar booking fee dan down payment (DP) Rp20 juta pada 2015, namun hingga kini akad kredit tak kunjung dilakukan.

"Harapannya pengembang dan pihak bank bertanggung jawab dengan mengembalikan uang kami," katanya.

Dia juga mengaku, setelah membayar uang muka, diminta untuk membayar kelebihan tanah.

"Ya nggak mau lah. Akad saja belum. Ternyata konsumen lain juga banyak yang begini," katanya.

Sementara Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonal mengungkapkan, dalam kasus ini ada pihak yang mengatasnamakan pengurus perusahaan kliennya dan pemegang saham.

"Pihak yang mengaku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham ini menduplikasi dokumen dan penerbitan akta dengan tidak sah," katanya.

Kata dia, PT Tjitajam telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan oleh PN Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.

Terkait kasus perumahan ini, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti. Padahal lokasi tersebut salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.

Soal nasib konsumen yang tertipu oleh pengembang sehingga terancam kehilangan rumah, Reynold mengaku siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum.

"Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi," ujar Reynold.

Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN. Yakni mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum," katanya.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Saat ini kami tengah memikirkan langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Kemungkinan memindahkan konsumen itu ke lokasi lain milik klien kami," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Pembangunan Rumah Baru untuk Warga Rempang: Dana Belum Cair dari Sri Mulyani
Kabar Terbaru Pembangunan Rumah Baru untuk Warga Rempang: Dana Belum Cair dari Sri Mulyani

Warga yang terdampak pembanguann Rempang Eco-City dijanjikan mendapat hunian pengganti dan ditarget rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan

Berawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya
BTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya

BTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Abah Jajang di Cianjur yang Rumahnya Ditawar Miliaran Rupiah Namun Ditolak? Kini Dapat Penghargaan dari Pemerintah karena Ini
Masih Ingat Abah Jajang di Cianjur yang Rumahnya Ditawar Miliaran Rupiah Namun Ditolak? Kini Dapat Penghargaan dari Pemerintah karena Ini

Kini kampung di sekitar rumah Abah Jajang jadi keren.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih

Baca Selengkapnya
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Proyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.

Baca Selengkapnya