3.000 Unit Rumah Subsidi di Citayam akan Dieksekusi PN Cibinong
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, akan mengeksekusi ribuan rumah subsidi dan ruko di Perumahan Green Citayam City (GCC), Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Eksekusi Perumahan GCC yang berdiri di atas lahan seluas 50 hektare itu telah tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang Perumahan Green Citayam City.
"Kami sudah lakukan rapat koordinasi terkait putusan ini. Rakor itu berkaitan dengan laporan situasi keamanan terkini di lokasi," kata Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang, Jumat (21/2).
Namun, jurusita belum menentukan jadwal eksekusi 3.000 unit rumah dan ruko di sana. Salah satu alasannya, ada beberapa rumah yang sudah ditempati. Dalam melakukan eksekusi, PN Cibinong juga akan melibatkan TNI dan Polri.
"Belum ditentukan. Karena masih identifikasi. Informasinya ada beberapa rumah yang sudah didiami," kata Ben.
Dalam eksekusi tersebut, seluruh bangunan di atas lahan yang dikuasai PT GCC akan diratakan dengan tanah. Dari informasi yang dihimpun, sekitar 600 orang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC dan sekitar 300 orang di antaranya sudah menempati rumah yang terbangun.
Salah satu konsumen, Perumahan GCC, Yus Sudarso mengaku kecewa dengan pengembang perumahan itu. Karena perumahan yang akan dia tempati, ternyata bermasalah dan akan dieksekusi pengadilan.
Dia mengaku, sudah membayar booking fee dan down payment (DP) Rp20 juta pada 2015, namun hingga kini akad kredit tak kunjung dilakukan.
"Harapannya pengembang dan pihak bank bertanggung jawab dengan mengembalikan uang kami," katanya.
Dia juga mengaku, setelah membayar uang muka, diminta untuk membayar kelebihan tanah.
"Ya nggak mau lah. Akad saja belum. Ternyata konsumen lain juga banyak yang begini," katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonal mengungkapkan, dalam kasus ini ada pihak yang mengatasnamakan pengurus perusahaan kliennya dan pemegang saham.
"Pihak yang mengaku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham ini menduplikasi dokumen dan penerbitan akta dengan tidak sah," katanya.
Kata dia, PT Tjitajam telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan oleh PN Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.
Terkait kasus perumahan ini, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti. Padahal lokasi tersebut salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.
Soal nasib konsumen yang tertipu oleh pengembang sehingga terancam kehilangan rumah, Reynold mengaku siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum.
"Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi," ujar Reynold.
Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN. Yakni mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum," katanya.
Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saat ini kami tengah memikirkan langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Kemungkinan memindahkan konsumen itu ke lokasi lain milik klien kami," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaWarga yang terdampak pembanguann Rempang Eco-City dijanjikan mendapat hunian pengganti dan ditarget rampung tahun ini.
Baca SelengkapnyaBerawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKini kampung di sekitar rumah Abah Jajang jadi keren.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyapihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih
Baca SelengkapnyaProyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.
Baca Selengkapnya