3 Terdakwa Korupsi Dana e-Mading SMP di Kendal Divonis 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana pengadaan mading elektronik 30 SMP di Kendal dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun hukuman penjara. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, Agung Mariyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan Lukman Hidayat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati selaku penyedia barang jasa dalam proyek e-Mading.
"Mengadili ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Karena itu ketiga terdakwa dijatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta. Untuk terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Muryono atas kedudukan dan kebijakannya, telah merugikan negara dengan cara tetap jalankan proyek e-Mading," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Ari Widodo, Senin (1/6).
Hakim mempertimbangkan bahwa dalam tindak pidana korupsi terdapat berbagai unsur. Yakni unsur setiap orang, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, unsur menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan, serta unsur merugikan keuangan negara.
Dia menjelaskan khusus untuk terdakwa Lukman Hidayat selaku penyedia barang dan jasa, selain dinyatakan bebas dalam dakwaan primer dan terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Lukman telah terbukti merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kendal sebesar Rp4.409.737.200. Namun terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara sebesar Rp4 miliar.
Sehingga dalam putusan majelis hakim, terdakwa Lukman juga dibebani untuk mengembalikan kekurangan dari kerugian negara tersebut yakni Rp409.737.200.
"Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Selain itu Lukman terbukti bersalah karena perusahaannya tidak memiliki kualifikasi sebagai penggarap proyek e-Mading. "Merek dalam produknya tidak terdaftar di Kemenkum HAM, dan juga telah menerima uang penuh meskipun proyek belum sepenuhnya selesai," lanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Agung selaku PPKom, dinyatakan bersalah lantaran sudah mengetahui proyeknya bermasalah, tetapi tetap saja mendukung proyek e-Mading, yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp5,99 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dalam Dakwaan Sekunder.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya