3 Ibu komplotan pelaku gendam lintas kota diringkus polisi
Merdeka.com - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang meringkus empat orang anggota komplotan pelaku kejahatan bermodus gendam. Ironisnya, dari empat pelaku kejahatan ini tiga di antaranya perempuan paruh baya.
Komplotan ini telah beraksi di lima lokasi wilayah kota besar dengan modus bisa mengobati penyakit korbannya sebelum diringkus.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Lestari (47) warga Jalan Beton Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; Turiati Sani (57) warga Sawah Besar Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang; Narni (52) warga Duta Bandara Permai Jatimulyo, Kosambi, Tangerang.
Tiga perempuan ini berperan sebagai pencari dan pembujuk korbannya yang sekaligus sebagai penggendam. Sementara seorang pelaku lainnya laki-laki, Widodo Setyo Utomo, warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Pelaku Widodo berperan sebagai sang sopir. Empat pelaku ini berhasil diringkus ditempat tinggal masing-masing oleh aparat Polrestabes Semarang, Rabu (8/3) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelum ditangkap, mereka telah berhasil memperdayai korbanya di Pasar Damar Banyumanik Kota Semarang, pada tahun 2014. Hasil kejahatan berupa tiga cincin emas seberat 9 gram.
Kemudian barang itu dijual seharga Rp 27 juta di daerah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tahun 2015, beraksi di RS Umum Karang Menjangan Surabaya hasil uang tunai Rp 6 juta, dan perhiasan emas yang ditafsir mencapai Rp 7 juta.
Tahun 2016 juga beraksi di Pasar Peterongan Semarang dengan hasil uang tunai Rp 2 juta. Kemudian di Pasar Pagi Jakarta dengan hasil gelang seberat 10 gram, dan Pasar Gresik dengan hasil kalung emas seberat 24 gram dan dijual seharga Rp 8 juta di daerah Surabaya.
Sedangkan aksi terakhir mereka berada di lokasi Kantin Paviliun Garuda, Kompleks RSUP Dr Kariadi Kota Semarang pada Jumat, 12 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 WIB.
Korbannya merupakan seorang perempuan bernama Koesnijah (81) warga Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Akibat aksi gendam tersebut, korban Koesnijah mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 23 juta serta perhiasan emas kurang lebih 60 gram.
"Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai tahun 2014, yang terakhir berada di Kota Semarang," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (10/3).
Abiyoso mengungkapkan penangkapan empat orang tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban tindak kejahatan para pelaku. Sedangkan modus digunakan dengan serangkaian bujuk rayu dan kata-kata bohong. Sehingga korban bersedia menyerahkan benda ataupun barang berharga miliknya.
"Jadi ibu-ibu ini datang ke rumah sakit Kariadi kemudian ketika ada pasien yang sakit menunggu pasien lalu didekati dan ditanya sakit yang dideritanya. Kemudian pelaku ini menawarkan jasa bisa mengobati dengan pengobatan alternatif," ungkapnya.
Selain itu, para pelaku juga sudah menyiapkan barang-barang seperti koran yang dipotongi seukuran uang. Termasuk juga kalung perhiasan palsu yang nantinya ditukar kepada barang pemilik korbanya.
"Setelah uang dan perhiasan dibawa kemudian dibungkus dengan sapu tangan. Nanti setelah dirumah, korban disuruh boleh membuka bungkusan setelah maghrib," bebernya.
Sementara itu, pelaku Narni saat mempraktekan modus gendam yang dilakukan yakni hanya menggunakan korek api dan kertas yang dibakar. Kemudian kertas yang terbakar tersebut ditaruh diatas uang logam. Saat korban lengah, lantas pelaku Narni mengoleskan kertas yang terbakar tersebut ke jari korban untuk digesekan, yang seolah-olah bisa mengeluarkan asap.
"Pas bakar api disembunyikan dulu, kemudian baru dioleskan ke tanganya (korban)," katanya.
Narni mengaku akal atau cara kejahatan tersebut dipelajari secara otodidak dari seorang kawan yang diduga jaringanya namun telah meninggal dunia. Sedangkan mereka saling kenal lantaran merupakan teman dimasa sekolah.
"Iya, mereka juga temen dari Semarang juga. Cuma saya sudah tinggal lama di Tengerang dan main ke Semarang Senin lalu," katanya.
Narni juga mengakui, pernah melakukan kejahatan sama di daerah Jakarta. Sementara pelaku Lestari dan Turiati mengaku berperan sebagai pencari calon korban sekaligus perayu. Narni juga melakukan kejahatan tersebut dengan alasan untuk kebiutuhan ekonomi keluargnya. Bahkan, uang hasil kejahatan yang diperolehnya dibagi secara rata.
"Sopir juga dapat jatah, Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatanya tersebut para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya