2 Perempuan bandar narkoba pesta sabu di indekos
Merdeka.com - Dua perempuan yang mengaku sebagai janda diciduk Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, saat tengah pesta sabu di indekosnya Kelurahan Tanjung Paku, Solok, Selasa (26/1).
Kedua perempuan bernama Suci Indria Fitri (20) dan Frisca Monaria Br Simamora (28) itu, juga diduga sebagai bandar barang haram tersebut.
"Kuat dugaan kedua tersangka ini juga sebagai bandar sabu," kata Kapolres Solok Kota AKBP Tommy Bambang Irawan didampingi Kasat Narkoba AKP Afrides di Solok, Rabu (27/1), dilansir Antara.
Tommy menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengintaian petugas Sat Narkoba sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (25/1). Setelah dipastikan keduanya sedang menggelar pesta narkoba, katanya, pada pukul 23.30 WIB petugas langsung menggerebek indekos tersangka Suci di Jalan Syehkukut Nomor 50 A, RT001 RW001, Kelurahan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok.
Saat digerebek, petugas mendapati kedua tersangka tengah mengisap sabu menggunakan bong yang terbuat dari tabung minuman Yakult. Tanpa perlawanan kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Solok Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 13,46 gram sabu-sabu dengan kisaran harga jual Rp 17 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan bong dan korek api yang baru digunakan kedua pelaku untuk pesta narkoba mereka.
Dia menambahkan, keberadaan kedua tersangka ini memang telah menjadi target operasi sejak sebulan terakhir. Kendati demikian, katanya, pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan dan pengusutan kasusnya lebih lanjut kedua tersangka diamankan di sel tahanan mapolres Solok Kota," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaBakso ini berisi potongan penuh buah-buahan. Segar, gurih dan unik. Wajib dicoba.
Baca Selengkapnya