2 Hari geledah kediaman Zumi Zola, KPK sita Rupiah dan mata uang asing
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi Zola diduga menerima janji dan hadiah senilai Rp 6 miliar dari proyek di Jambi dalam kurun waktu menjabat sejak 2016-2021.
Hal itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Termasuk dengan menggeledah rumah dinas gubernur, sebuah villa, dan rumah seorang saksi yang ada di Jambi.
"Dari penggeledahan itu, selain dokumen, penyidik juga menyita uang pecahan Rupiah dan dollar. Penggeledahan dilakukan sejak 31 Januari sampai 1 Februari.
"Jumlahnya belum dihitung. Tim masih di lapangan dan dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (2/2).
Terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga telah memeriksa saksi. Terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah setempat, PNS dan pihak swasta. Dia disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Zumi Zola telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"ZZ telah dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 Januari," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Zumi sudah berulang kali diperiksa KPK. Basaria mengatakan selain Zumi Zola, Kadis PU Pera Jambi berinisial KRN juga menjadi tersangka di kasus yang sama.
"Keduanya sudah dicekal bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya