Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

19 Warga Gugat Presiden Jokowi Hingga Ketua DPR Terkait Pinjaman Online

19 Warga Gugat Presiden Jokowi Hingga Ketua DPR Terkait Pinjaman Online Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Sebanyak 19 orang warga menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait pinjaman online (pinjol). Gugatan warga negara atau citizen lawsuit itu didaftarkan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, mereka yang mengajukan gugatan itu merupakan korban pinjaman online dan juga tokoh publik yang memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan pinjaman online.

"Seperti Pemerhati Hak Asasi Manusia, Pemerhati Hak Perempuan dan Anak, Pendamping Komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, Ketua Komunitas Disabilitas, Ketua konfederasi buruh, Tokoh Agama hingga Mahasiswa," kata Jeanny dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Keterlibatan tokoh publik dari berbagai kelompok masyarakat ini, disebutnya, didasarkan pada perhatian akan permasalahan pinjaman online yang secara langsung berdampak pada mereka atau lingkar komunitas mereka.

"Secara tidak langsung didasarkan pada perhatian terhadap permasalahan pinjaman online yang kian hari kian mengkhawatirkan. Secara ideal, kehadiran pinjaman online seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman," sebutnya.

Akan tetapi, hal itu pun berbanding terbalik dari harapan masyarakat. Karena, pinjaman online justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

"Berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjaman online di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, sejumlah hal yang dianggapnya belum diatur secara komperhensif seperti kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital. Lalu, Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," ungkapnya.

"Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," sambungnya.

Selanjutnya, jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik dan larangan tegas serta sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online tersebut.

"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," jelasnya.

"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," tambahnya.

Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online.

"Jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," ucapnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan itu tak hanya terhadap Presiden dan juga Wakil Presiden saja. Melainkan juga terhadap Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua OJK.

"Pihak-pihak ini di gugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjaman online yang saat ini terjadi di Indonesia. Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif dan menjawab permasalahan masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi

Padahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar
Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya
Ganjar Sowan ke Pesantren di Garut yang Dikunjungi Jokowi pada Pilpres 2014
Ganjar Sowan ke Pesantren di Garut yang Dikunjungi Jokowi pada Pilpres 2014

Ganjar mendatangi pesantren Zawiyah, Samarang yang dulu dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya