19 Jenis hewan lindung dijual bebas di Pasar Muntilan Magelang

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditripidter) Mabes Polri, menggelar operasi perdagangan satwa liar yang dilindungi di Jawa Tengah. Hasilnya, 73 ekor dari 19 jenis satwa liar yang dilindungi negara berhasil diamankan. Semuanya diamankan saat dijajakan di pinggir jalan di Kompleks Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain mengamankan seorang tersangka, Suryo S, warga Kota Magelang, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna Silver bernopol AA 9017 FE milik tersangka.
"Sebanyak 12 jenis yang berhasil kita amankan di antaranya landak, trenggiling, buaya, elang brondol dan kijang. Semua hewan kita amankan dari seorang tersangka berinisial SS warga Kota Magelang. Sebelumnya tiap pasaran Kliwon kami selalu melakukan pemantauan dan berhasil menangkapnya," ungkap Ketua Tim Operasi Ditripidter Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto saat ditemui merdeka.com di Mapolsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng Rabu (18/9).
Puluhan satwa liar yang disita di antaranya; 3 ekor elang brondol, 1 ekor alap-alap sapi, 4 ekor burung hutan sumatera, 3 ekor kucing hutan, 1 ekor kijang, 1 ekor landak, 1 ekor trenggiling, 1 ekor bajing terbang. Kemudian 1 ekor musang pandan, 1 ekor anak elang jawa, 1 ekor kukang, 1 ekor anakan buaya.
Puluhan hewan yang berhasil disita, langsung diamankan dan dikirim ke Wildlife Rescue Center (WRC) BKSDA Jateng-DIY di bawah naungan Yayasan Konservasi Alam Yogya (YKAY) di Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, DIY untuk menjalani karantina dan pemulihan. Diduga usai ditangkap dan diamankan, puluhan hewan itu mengalami stres dan dalam kondisi kurang sehat.
Tersangka Suryo S, penjual hewan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jalan KH Sonhaji, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tersangka Suryo menjual di sekitar Pasar Muntilan, dengan cara mengandangkan satwa liar dalam raman-raman (jeruji) besi sempit dan ditumpuk di dalam mobil.
Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka Suryo yang memakai topi hitam, jaket dan kaos warna merah ini menolak untuk memberikan komentarnya.
"Saya minta untuk beri keterangan ke wartawan, tapi menolak. Katanya drop. Enggak berani komentar ke wartawan," ungkap Kapolsek Muntilan AKP Parmanta Puji Yuwana.
Akibat perbuatannya tersebut, Suryo S akan dikenai pasal Undang-undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjual belian hewan langka.
Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Ini Tampang dan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Bertugas Bebaskan PSK
Polresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Baca Selengkapnya


Megawati Dituding Gelisah Sebut Penguasa Mirip Orba, FX Rudy Ungkit Tiket Capres Jokowi Sejak 2014
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo membela Megawati Soekarnoputri usai menyebut penguasa hari ini seperti zaman orde baru
Baca Selengkapnya


Kumpulan Contoh Teks Editorial Pendek & Singkat, Lengkap Berbagai Tema
Untuk lebih memahaminya, Anda dapat membaca contoh teks editorial pendek dan singkat berikut ini.
Baca Selengkapnya


Begini Langkah Nyata Jokowi Atasi Perubahan Iklim
Kegiatan penanaman pohon tersebut akan terus dilakukan di seluruh Tanah Air.
Baca Selengkapnya


Cantik & Glowingnya Shandy Aulia Liburan di Moscow, Netizen Kepo 'Yang Foto Siapa Tuh?'
Artis cantik pemilik nama lengkap Nyimas Shandy Aulia kini tengah menikmati liburan di Moscow.
Baca Selengkapnya

Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Relawan Sandiaga Bikin Terobosan Lewat Pelatihan Budidaya Ikan
Sahabat Sandi Uno Dulur Galuh Babarengan Ganjar membuat terobosan kampanye Ganjar-Mahfud lewat pelatihan budidaya ikan air tawar.
Baca Selengkapnya

Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK
Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK
Baca Selengkapnya

Katulampa Bogor Siaga 2, Warga Jakarta di Wilayah-Wilayah Ini Diminta Waspada Banjir
Pos jaga Bendung Katulampa Kota Bogor, Jawa Barat mencatat peningkatan debit tinggi muka air (TMA) hingga siaga 2.
Baca Selengkapnya

Kabar Baik dari Bobby Nasution, Penghasilan Guru Honor Sekolah Negeri & Swasta di Medan Naik
Tambahan honor ini bakal berlaku mulai 2024. Naik dari 250 ribu rupiah jadi 400 ribu rupiah
Baca Selengkapnya

Ada Gangguan Pembangkit, Listrik di Bogor dan Sekitarnya Segera Dipadamkan
PLN menyatakan listrik di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Rabu (29/11) akan dipadamkan.
Baca Selengkapnya

Begini Respons Syahrul Yasin Limpo atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya

Kontroversi Penetapan M Suryo dalam Suap Rel Kereta Api, Firli Bahuri jadi Tersangka saat Pimpin Rapat
Penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.
Baca Selengkapnya