Denpasar, 7 September 2025 – Koalisi Jurnalis Bali secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menindaklanjuti laporan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh jurnalis Detikbali, Fabiola Dianira. Insiden ini terjadi saat Fabiola meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, dan diduga kuat dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyatakan harapannya agar kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, meskipun melibatkan sesama aparat. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban bagi pelaku sesuai peraturan perundang-undangan, demi mencegah impunitas dan memastikan sanksi yang berat diberikan.
Proses pelaporan kasus intimidasi jurnalis ini berlangsung alot, memakan waktu hampir 12 jam, dari pukul 15.00 WITA hingga 02.14 WITA. Koalisi Jurnalis dan Fabiola Dianira berupaya keras agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Pers, sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Intimidasi dan Proses Pelaporan
Fabiola Dianira, jurnalis Detikbali, menjadi korban intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar. Ia diintimidasi karena mencoba merekam dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi, seperti penendangan, pemukulan, dan pemborgolan. Meskipun telah menyatakan diri sebagai jurnalis, sekitar 3-4 polisi berpakaian serba hitam melarangnya mengambil foto, mencengkeram tangannya, dan merampas ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumentasi kebrutalan.
Akibat insiden tersebut, Fabiola Dianira mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis. Koalisi Jurnalis Bali, yang merupakan gabungan organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil seperti YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan PENA NTT, segera bergerak untuk mendampingi Fabiola.
Laporan polisi akhirnya diterima Polda Bali dengan Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025. Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Advertisement
Rhadite menjelaskan, “Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses perangkat milik jurnalis serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya.” Bukti yang dilampirkan antara lain kartu pers Fabiola, surat tugas peliputan, kesaksian dua orang, dan petunjuk lokasi rekaman CCTV.
Advertisement
Desakan untuk Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Kasus ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai kekerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Rhadite berharap seluruh jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat kepolisian untuk berani melaporkan kasus mereka ke Polda Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jadi, laporan ini menjadi upaya untuk menciptakan preseden. Kalau kita biarkan ke depan akan sangat mungkin terjadi kekerasan-kekerasan kepada kawan-kawan jurnalis,” ujar Rhadite. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ni Kadek Novi Febriani, Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira. Ia menyebut Fabiola sebagai bukti jurnalis perempuan pemberani yang melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Febri menegaskan bahwa kebebasan pers adalah kunci negara demokratis dan insiden yang dialami Fabiola menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Advertisement
Febri menambahkan, “Pada Pasal 8 Undang-Undang Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya tindakan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.” AJI Kota Denpasar mengecam keras kekerasan dan intimidasi tersebut, serta menuntut Kapolda Bali untuk mengusut tuntas dan menghukum aparat yang terlibat, sekaligus menjamin kebebasan pers.
Sumber: AntaraNews