11 Kali Beraksi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian Ditembak Polisi di Jakarta Selatan
Merdeka.com - SA, pelaku berbagai macam kejahatan dan kriminal ditembak polisi lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap di tempat pemancingan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya Saputra menerangkan, pelaku ditangkap setelah 11 kali melakukan aksi kejahatan berupa pencabulan, begal payudara, persetubuhan hingga pencurian.
"Pelaku SA ini sudah 11 kali melakukan tindak pidana kriminal. Pencabulan, pencurian dan aksi begal payudara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan," kata Angga Surya Saputra dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12).
Angga menjelaskan, aksi kriminal pelaku terungkap setelah orang tua korban pencabulan melapor ke Polsek Pondok Aren. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA saat berada di pemancingan wilayah Kebayoran Lama.
Dijelaskan Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Rabu (18/11). Saat itu korban berkendara sepeda motor mengitari area Jurang Mangu Timur untuk mencari mangsa.
"Setelah berkeliling dengan sepeda motornya, pelaku kemudian melihat korban dan mengaku sebagai crew stasiun Televisi. Korban diiming-imingi menjadi artis dan foto bersama artis," kata dia.
Selanjutnya, korban diajak keliling dengan sepeda motornya dan dibawa ke tempat sepi. Saat di tempat itu, korban diturunkan dan diancam untuk tidak berteriak.
"Setelah dapat tempat sepi, dia turun dan korban diancam tidak berteriak. Katanya kalau teriak akan ditinggal di tempat itu. Kemudian pelaku melancarkan aksi cabul terhadap korban," jelas dia.
Dari pengakuan pelaku, aksi kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 11 kali. Empat kali cabul, empat kali begal payudara dari 2019 sampai 2020 di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama. Dan tiga kali pencurian handphone.
Riza menerangkan, pelaku SA terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak di bagian betis sebelah kanan karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
"Pelaku ditangkap 27 November di tempat pemancingan di Kebayoran Lama. Sementara pelaku disangkakan pasal tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnya