Setiap awal tahun, semua wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, banyak di antara mereka yang masih merasa kebingungan mengenai istilah "lebih bayar" dan "kurang bayar" yang muncul setelah laporan disampaikan.
Memahami kedua status ini sangat penting agar wajib pajak dapat menghindari denda serta mengelola keuangan dengan lebih baik. Status pajak ini bukan hanya sekadar angka, melainkan hasil dari perhitungan antara Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pembayaran ini bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga atau pembayaran mandiri. Dari hasil perhitungan tersebut, akan muncul status lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Berikut adalah penjelasan yang lebih lengkap mengenai hal ini, seperti yang dirangkum oleh merdeka.com pada Senin (24/3).
Advertisement
Pengertian Kurang Bayar dan Lebih Bayar dalam SPT Tahunan
Menurut informasi yang diambil dari pertapsi.or.id, dalam proses pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima status akhir yang mencerminkan apakah pajaknya mengalami lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Hal ini ditentukan berdasarkan selisih antara total PPh yang terutang dan semua kredit pajak yang dimiliki. Jika status menunjukkan lebih bayar, itu berarti jumlah pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya. Dalam hal ini, wajib pajak berhak untuk mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi.
Di sisi lain, apabila status menunjukkan kurang bayar, hal ini menandakan bahwa pajak yang terutang melebihi jumlah yang sudah dibayar. Oleh karena itu, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi kekurangan tersebut sebelum batas akhir pelaporan.
"Status lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh wajib pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar. Status kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun status nihil, artinya tidak ada kelebihan atau pun kekurangan pembayaran pajak." tulis laman tersebut.
Advertisement
Penjelasan Lengkap Status PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)
Status PPh lebih bayar merujuk pada situasi di mana total kredit pajak yang dimiliki melebihi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar untuk tahun tersebut. Kondisi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian melalui proses restitusi. Mengacu pada Pasal 28A UU PPh dan Pasal 17B UU KUP, sebelum pengembalian dana dilaksanakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pemotongan, bukti pembayaran, serta laporan keuangan yang dilampirkan. Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti pengajuan SPT yang tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, serta laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan sesuai dengan PMK No. 39/PMK.03/2018.
Kriteria wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyampaian SPT tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali untuk tunggakan pajak yang telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.
Advertisement
Penjelasan Lengkap Status PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)
Status PPh yang menunjukkan kurang bayar berarti bahwa total kewajiban pajak yang harus dibayar lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dikreditkan selama tahun tersebut. Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melunasi kekurangan tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Menurut Pasal 29 UU PPh, kewajiban untuk membayar kekurangan pajak ini harus diselesaikan sebelum tenggat waktu pelaporan SPT. Tenggat waktu tersebut adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan, asalkan tahun buku yang digunakan mengikuti tahun kalender. Untuk wajib pajak yang memiliki tahun buku yang berbeda, contohnya dari 1 Juli hingga 30 Juni, pelunasan kurang bayar harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober di tahun yang bersangkutan.
Advertisement
Prosedur dan Batas Waktu Pengembalian Lebih Bayar
Wajib pajak yang memiliki status lebih bayar dapat mengajukan permohonan restitusi kepada kantor pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, jika permohonan tersebut disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Menurut PMK 39/2018, restitusi yang dipercepat dapat diberikan dalam waktu maksimal satu bulan setelah permohonan lengkap diterima. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan mendalam, asalkan wajib pajak termasuk dalam kategori tertentu.
Adapun batasan nominal untuk pengajuan pengembalian pendahuluan ditetapkan maksimal Rp100 juta bagi PPh orang pribadi. Untuk PPh badan, batasan yang ditetapkan adalah Rp1 miliar, sedangkan bagi pengusaha kena pajak untuk PPN, juga ditetapkan maksimal Rp1 miliar. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pengembalian pajak dapat berjalan lebih efisien dan cepat bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar (People Also Ask - Google)
1. Apa itu status SPT kurang bayar?
Status kurang bayar artinya pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar dan harus dilunasi.
2. Apa itu status SPT lebih bayar?
Status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban pajak, sehingga wajib pajak bisa mengajukan restitusi.
3. Bagaimana cara mengajukan pengembalian pajak lebih bayar?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke KPP dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PMK 39/2018.
4. Kapan batas waktu pembayaran kekurangan pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, badan 30 April, atau tergantung pada akhir tahun buku.
5. Apa yang bisa dilakukan jika tidak ingin restitusi?
Wajib pajak dapat mengompensasikan kelebihan bayar untuk mengurangi pajak tahun berikutnya.