Satgas Waspada Investasi Larang Perbankan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Selain itu, SWI juga melarang perbankan untuk menempatkan dana investasi di aset kripto. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Satgas Waspada Investasi Larang Perbankan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto
ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing melarang lembaga perbankan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.

Sebab, Undang-Undang Perbankan yang saat ini berlaku belum mengizinkan pihak bank memfasilitasi segala kegiatan terkait kripto. Ini lantaran kripto merupakan aset dengan nilai fluktuasi tinggi.

"Pada Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang perbankan yang mengatur kegiatan usaha perbankan tidak diatur mengenai kegiatan usaha bank (kripto), termasuk di Perdagangan Komoditi," ujarnya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2)

Selain itu, SWI juga melarang perbankan untuk menempatkan dana investasi di aset kripto. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian.

"Oleh karena itu, bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset hingga menempatkan dana di dalam aset kripto. Itu dilarang," tekannya.

OJK Larang Bank Hingga Manajer Investasi Fasilitasi Perdagangan Kripto

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Lembaga keuangan yang dimaksud adalah perbankan, manajer invetasi, dan lain-lain.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (25/1).

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, masyarakat harus paham akan risikonya.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Yuk lebih #pahamkeuangan sebelum berinvestasi," tutupnya.

Rekomendasi