Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru

Berikut biaya dan syarat pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz. Yuk simak!

Muhammad Aidil Sani
Oleh Muhammad Aidil Sani - Reporter
Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru
Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru (Merdeka.com)

Memiliki mobil berarti harus bersedia membayar pajak. Jika Anda ingin memiliki mobil Mercy, tidak ada salahnya mengetahui hitung-hitungan biaya pajak yang wajib dibayarkan per tahunnya.

Kendaraan legendaris asal Jerman ini termasuk dalam kategori mobil mewah dengan pajak yang tinggi.

Berikut ini adalah biaya dan persyaratan pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz, seperti dilansir dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).<br>
Dok. Istimewa
  • C300 CABRIONET A205 AT CBU - Rp28.392.500
  • C300 COUPE (C205) AT CBU - Rp24.005.500
  • C250 ESTATE AT (S205) CBU - Rp22.680.000
  • AMG C43 4MATIC MOD S205 AT CBU - Rp34.587.000

  • C200 ESTATE AT CBU - Rp22.848.000
  • C250 ESTATE AT CBU - Rp21.609.000
  • C 200 AT CKD - Rp16.502.500
  • C 250 AT (W205) CKD - Rp18.019.500
  • C 300 (W206) AT CKD - Rp18.614.000
  • C 300 AT (W205) CKD - Rp18.142.500
  • C180 AT (W205) CKD - Rp14.350.000
  • C200 CABRIOLET AT (A205) CBU - Rp24.887.000
  • C300 COUPE AT (C205) CBU - Rp22.857.500
  • C 200 AT (W205) CKD - Rp15.108.500
  • C 300 AT (W205) CKD - Rp17.691.500
  • C180 (W205) AT CKD - Rp14.001.500
  • C300 COUPE (C205) AT CBU - Rp22.304.000
  • M-AMG C434M (W205) AT CBU - Rp25.625.000
  • M-AMG C434MCP AT W205 CBU - Rp27.470.000
  • C200 ESTATE AT CBU - Rp22.512.000
  • C250 EST AT CBU - Rp20.118.000
  • M AMG C434 MT MODS205A CBU - Rp29.946.000
  • C 200 AT(W205) CKD - Rp15.252.000
  • C 250 AT(W205) CKD - Rp16.379.500
  • C 300 AT (W205) CKD- Rp17.876.000
  • C180(W205) AT CKD - Rp14.145.000
  • C200(W205)NEW AT CKD - Rp16.564.000
  • C200CAB(A205)AT CBU - Rp24.518.000
  • C200COUPEAT(C205)CBU - Rp19.167.500
  • C300CABRIAT(A205)CBU - Rp24.579.500
  • C300COUPE(C205)ATCBU - Rp22.529.500
  • MAMG C434 M(W205)ATCBU - Rp25.891.500

Untuk diketahui, biaya pajak yang tercantum di atas belum termasuk SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, jumlah pajak bisa berbeda-beda tergantung pada denda pajak, tarif progresif, dan asal kendaraan.

Ketika akan membayar pajak kendaraan, penting untuk mengetahui dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:\

  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy
  • Surat kuasa (jika dibutuhkan)
  • Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat)
Rekomendasi