Advertisement
Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor sangat potensi dipalsukan, waspada saat beli mobil bekas
Advertisement
Cek Keaslian Surat Kendaraan
AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standarsubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, mengatakan surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
Sebelum melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas, masyarakat diminta aktif memeriksa keaslian surat atau dokumen kendaraan. Sebab ada potensi BPKB atau STNK palsu. Menurut AKBP Petrus Aldo, keaslian surat-surat itu dapat dilakukan di laman e-samsat atau mendatangi langsung Korlantas Polri atau polda. "Semua itu berpotensi dipalsukan. Bahkan ada kasus di Lampung, kami tangani nomor rangka kendaraan dipalsukan," ujar Aldo saat diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
AKBP Aldo menyarankan, sebelum membeli mobil bekas, melakukan ini: cek riwayat penjual atau bengkelnya, cek di forum-forum online atau di laman internet.
Advertisement
Advertisement
Spek kendaraan sesuai dokumen
Yang terpenting, lanjut Aldo, cek keaslian surat atau dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, atau faktur jual-beli. Spesifikasi kendaraan yang ingin dibeli harus cocok dengan BPKB-nya, beserta No rangkanya. Spek kendaraan juga harus sesuai dengan STNK, berikut No (polisi) kendaraan, rangka, dan mesin. "Pastikan pajak kendaraan sudah dibayar, serta cek STNK melanggar e-tilang berapa banyak? Bila ini belum diselesaikan, akan sulit balik nama," ungkapnya.
Bila tidak ingin repot soal keaslian surat atau dokumen kendaraan, salah satu opsi masyaralat adalah membeli mobil bekas di platform digital jual-beli mobil bekas. Sebab mereka akan mengecek keaslian surat-surat kendaraan ke Korlantas Polri sebelum menjualnya ke konsumen. Jadi lebih nyaman bagi konsumen.