Menjelang pertengahan tahun 2025, banyak pemilik kendaraan di Yogyakarta yang mulai mencari informasi mengenai cara terbaru untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka. Kabar baiknya, pemerintah daerah DIY kini telah menyediakan berbagai layanan digital dan konvensional yang memudahkan proses ini. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek, SIGNAL, atau bahkan secara langsung di Samsat Keliling.
Namun, tidak semua orang menyadari bahwa setiap metode pembayaran memiliki syarat, alur, dan batas waktu yang berbeda. Kesalahan dalam langkah pembayaran dapat mengakibatkan status STNK menjadi tidak sah atau bahkan terkena denda. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami panduan yang berlaku, terutama jika ingin melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Artikel ini menyajikan informasi terlengkap dan terbaru mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan di Jogja untuk bulan April 2025. Ini termasuk layanan Samsat Digital Nasional, Go Tagihan Gojek, layanan malam, serta pengecekan status secara online. Simak informasinya, dirangkum Merdeka.com, Rabu (23/4).
Advertisement
Saat ini, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan Anda. Pemerintah Daerah DIY telah menyediakan berbagai saluran digital yang memungkinkan Anda untuk memeriksa pajak kendaraan dari mana saja, asalkan Anda memiliki koneksi internet dan data kendaraan yang valid. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan secara online:
- Melalui Website samsatyogyakarta.jogjaprov.go.id: Kunjungi situs tersebut, kemudian klik pada kolom Cek Pajak dan masukkan nomor plat kendaraan yang diawali dengan huruf AB.
- Unduh Aplikasi SIGNAL: Instal aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store, lalu lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor HP, dan email aktif, serta verifikasi wajah (biometrik) agar Anda dapat mengakses data kendaraan.
- Tambah Data Kendaraan: Setelah berhasil login, pilih menu Tambah Data Kendaraan, kemudian masukkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir dari nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.
- Lihat Tagihan Pajak: Aplikasi akan secara otomatis menampilkan rincian pajak kendaraan Anda, termasuk denda (jika ada) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
- Cek Melalui Tokopedia, Gojek atau BPD DIY: Anda juga dapat memeriksa tagihan melalui fitur e-Samsat di Tokopedia, menu Go Tagihan di Gojek, atau layanan perbankan digital BPD DIY.
Advertisement
Pembayaran pajak kendaraan kini lebih praktis berkat integrasi dengan berbagai platform digital. Anda dapat menyelesaikan kewajiban ini dari rumah atau kantor dalam waktu singkat, tanpa perlu mengantri di loket fisik Samsat. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara online:
- Melalui Aplikasi SIGNAL: Tambahkan kendaraan di aplikasi, pilih kendaraan yang pajaknya ingin dibayar, kemudian ikuti proses pembayaran melalui mobile banking, transfer ATM, e-wallet, atau retail modern.
- Aktifkan E-Pengesahan: Setelah pembayaran berhasil, manfaatkan fitur E-Pengesahan di aplikasi SIGNAL untuk menyelesaikan proses legalisasi STNK secara digital tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
- Gunakan Menu Go Tagihan di Aplikasi Gojek: Temukan menu Go Tagihan, pilih layanan Samsat, masukkan data kendaraan, bayar pajak sesuai nominal, dan simpan bukti pembayaran sebagai syarat untuk pengesahan STNK.
- Pengiriman Bukti Bayar (TBPKP): Di aplikasi SIGNAL, Anda dapat meminta dokumen TBPKP untuk dikirim langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang Anda pilih, sehingga menghindari antrean di Samsat.
Advertisement
Bagi Anda yang memiliki pekerjaan di jam kantor dan tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak kendaraan pada siang hari, layanan malam Samsat Sleman menjadi solusi yang sangat tepat. Inisiatif ini memberikan kemudahan bagi Anda untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengambil cuti atau menunggu hingga akhir pekan.
Berikut adalah fasilitas dan alur layanan malam Samsat Sleman:
- Layanan Night Drive Thru: Tersedia setiap Senin hingga Jumat dari pukul 16.00 hingga 19.30 WIB di Samsat Induk Sleman dan Samsat Maguwo, dengan menggunakan sistem drive thru yang cepat dan efisien.
- Dokumen yang Diperlukan: Pastikan untuk membawa STNK asli, KTP atau SIM pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran jika Anda sudah melakukan pembayaran secara online (dari Gojek, Tokopedia, atau platform lainnya).
- Cocok untuk Pengesahan STNK Offline: Apabila Anda telah melakukan pembayaran secara online tetapi belum menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda tetap perlu datang untuk mencetak TBPKP dan melakukan pengesahan STNK secara manual.
Advertisement
Walaupun saat ini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring, pengesahan STNK tetap mengharuskan kehadiran langsung di kantor Samsat. Namun, terdapat alternatif melalui aplikasi SIGNAL yang menawarkan fitur e-pengesahan yang diakui secara resmi di seluruh Indonesia.
Wajib pajak yang memilih metode pembayaran melalui Gojek, Tokopedia, atau Agen BPD diwajibkan untuk datang ke Samsat dalam waktu dua hari kerja setelah melakukan pembayaran. Mereka perlu membawa STNK, KTP, serta bukti pembayaran yang telah berhasil dari aplikasi untuk mencetak bukti bayar dan melakukan pengesahan STNK.
Apabila pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, status STNK akan dianggap belum sah. Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika kendaraan diperiksa oleh petugas kepolisian di jalan raya, meskipun pembayaran pajak telah dilakukan.
Advertisement
1. Apakah bisa bayar pajak kendaraan Jogja lewat aplikasi Gojek?
Ya, bisa menggunakan fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek untuk bayar pajak tahunan kendaraan.
2. Apakah perlu datang ke Samsat setelah bayar online?
Jika tidak menggunakan SIGNAL, ya. Pengesahan STNK perlu dilakukan di Samsat maksimal 14 hari setelah pembayaran.
3. Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jogja secara online?
Gunakan aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat Jogja dengan memasukkan nomor plat dan nomor rangka kendaraan.
4. Apakah layanan bayar pajak tersedia malam hari?
Ya, tersedia layanan Drive Thru Samsat Sleman dan Maguwoharjo pada hari kerja pukul 16.00–19.30 WIB.
5. Apakah bisa bayar pajak kendaraan atas nama orang lain?
Tidak bisa kecuali ada dokumen lengkap atau sudah dilakukan proses balik nama kendaraan ke pemilik baru.