Kendaraan yang melebihi batas muatan, atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension & Over Load), kini menjadi perhatian serius bagi pengendara, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil di jalan tol. Hal ini disebabkan oleh potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat keberadaan kendaraan ODOL yang beroperasi.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL sering kali disebabkan oleh kesulitan dalam pengendalian kendaraan. Salah satu contoh kecelakaan beruntun yang menarik perhatian publik terjadi di KM 92+000 Tol Cipularang menuju Jakarta, yang melibatkan sebanyak 17 kendaraan. Meskipun terdapat banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut, kelebihan muatan tetap menjadi salah satu penyebab utama.
Meski situasi ini menimbulkan kekhawatiran, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai pergerakan kendaraan ODOL di jalan tol. Sony Sulaksono Wibowo, anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BUJT) Yogyakarta, menjelaskan bahwa pengelola jalan tol tidak memiliki kewenangan untuk melarang kendaraan ODOL memasuki jalan tol.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak BUJT belum mencapai kesepakatan bersama untuk mengatur keberadaan ODOL di jalan tol secara ketat. "Kalau Kendaraan ODOL di jalan tol pada dasarnya sebenarnya kita dari pengurus jalan tol dan pengelola jalan tol tidak punya kewenangan untuk melarang ODOL itu masuk. Cuma permasalahanya ini juga kita susun juga," ungkap Sony Sulaksono Wibowo. Ia berharap agar ada kesepakatan yang seragam di antara semua BUJT untuk menerapkan kebijakan yang sama terkait ODOL.
Advertisement
Kendaraan ODOL yang sering kali mengangkut muatan melebihi batas, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak untuk beroperasi di jalan, terutama di jalan tol. Meskipun demikian, keberadaan kendaraan ODOL memiliki dampak yang signifikan terhadap industri pelabuhan dan kebutuhan logistik. Penting untuk memperhatikan batasan muatan agar tidak menimbulkan risiko. "Memang tidak mudah karena ada beberapa tol yang difokuskan sebagai akses kawasan ke kawasan industri pelabuhan kayak Tol Tanjung Priok-Tomang. Kalau kita terapkan benar-benar straight, ODOL tidak boleh masuk, itu kosong," ucap Sony.
Sony juga menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah muatan berlebih, pengelola jalan tol telah menyediakan alat yang disebut Weight In Motion (WIM). Namun, sayangnya, implementasi alat ini belum merata di semua jalan tol. "Makanya kita punya timbangan portable. Memang WIM itu belum kita terapkan di semua jalan tol. Ya seperti itu kita juga koordinasikan," ujar Sony. Sebagai informasi, WIM adalah alat yang dirancang untuk menimbang dan merekam berat kendaraan saat melaju di lokasi pengukuran.
Selain itu, Sulaksono menegaskan bahwa regulasi mengenai ODOL seharusnya ditetapkan oleh beberapa kementerian terkait. Namun, menurut Sony, kementerian-kementerian tersebut belum sepakat dalam satu suara. Ternyata, pemahaman mengenai logistik pun berbeda-beda. "Tapi justru di hulu, dari Menteri Perindustrian dari Menteri Perdagangan. Nah ini ternyata dari Menperin dan Menperindag belum punya suara yang sama terkait ODOL," tutup Sony.