Berapa Pajak Toyota Fortuner 2024? Simak Estimasi Lengkapnya di Sini

Temukan informasi terkini tentang pajak mobil Toyota Fortuner tahun 2024, serta tips pembayaran dan potongan yang mungkin berlaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Berapa Pajak Toyota Fortuner 2024? Simak Estimasi Lengkapnya di Sini
Berapa Pajak Toyota Fortuner 2024? Simak Estimasi Lengkapnya di Sini (Merdeka.com)

Toyota Fortuner merupakan salah satu SUV premium yang sangat diminati di Indonesia. Dengan rentang harga antara Rp500 juta hingga Rp700 juta, banyak pecinta otomotif yang ingin tahu tentang besaran pajak untuk mobil Fortuner. Untuk tahun 2024, pajak kendaraan ini tergolong cukup mahal, terutama untuk varian VRZ 2.8 4X4 AT yang mencapai Rp12 juta.

Daftar Harga Pajak Mobil Fortuner per Tahun

Di bawah ini adalah informasi mengenai pajak untuk mobil Fortuner dari tahun-tahun sebelumnya:

Tahun 2023

  1. FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT: Rp9.324.000
  2. FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT: Rp11.760.000
  3. FORTUNER VRZ 2.8 4X2 AT: Rp9.513.000
  4. FORTUNER VRZ 2.8 4X4 AT: Rp12.222.000

Tahun 2022

  1. FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT: Rp8.660.000
  2. FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT: Rp10.920.000
  3. FORTUNER VRZ 2.8 4X2 AT: Rp8.840.000
  4. FORTUNER VRZ 2.8 4X4 AT: Rp11.360.000

Tahun 2021

  1. FORTUNER 2.4 G 4X2 AT: Rp6.250.125
  2. FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 AT: Rp8.400.250

Tahun 2020

  1. FORTUNER 2.4 G 4X2 MT: Rp5.575.125
  2. FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT: Rp6.135.125

Biaya Pajak 5 Tahunan

Dalam proses pembayaran pajak setiap lima tahun, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat biaya tambahan yang meliputi SWDKLLJ sebesar Rp143.000, biaya cetak TNKB sebesar Rp100.000, dan biaya cetak STNK sebesar Rp200.000.

Denda Pajak

Apabila pembayaran pajak terlambat, denda yang harus dibayar adalah sebesar 25% dari PKB ditambah Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor yang sebesar Rp100.000 per tahun. Sebagai contoh, jika keterlambatan terjadi pada pembayaran pajak untuk Fortuner 2.4 G 4X2 AT 2021, total biaya yang perlu dibayarkan, termasuk denda, mencapai Rp7.912.656.

Diskon Pajak

Wilayah tertentu, termasuk DKI Jakarta, menawarkan potongan harga untuk pembayaran PKB, dengan pengurangan mencapai 10% jika dilakukan pada bulan Agustus 2021 dan 5% jika dibayar pada bulan September 2021. Selain itu, beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat dan Bali, juga melaksanakan pemutihan pajak pada tahun 2022.

Cara Bayar Pajak Fortuner di Samsat

  1. Pengisian Formulir: Ambil formulir untuk perpanjangan STNK dan lengkapi di kantor Samsat.
  2. Persiapan Dokumen: Siapkan KTP, STNK, serta salinan BPKB.
  3. Melakukan Pembayaran: Bayar di kasir sesuai dengan slip yang diberikan.
  4. Pengambilan STNK: Ambil STNK yang telah diperpanjang setelah menyelesaikan pembayaran.

Spesifikasi Toyota Fortuner

Toyota Fortuner dilengkapi dengan mesin berkapasitas 2.755 cc yang dapat menghasilkan tenaga sebesar 201,1 hp dan torsi maksimum 499,1 Nm. Kendaraan ini memiliki panjang 4,7 meter serta dilengkapi dengan fitur keselamatan seperti airbag dan immobilizer.

Daftar Harga Fortuner Terbaru

  1. Fortuner All New 4X2 2.7 SRZ A/T – TRD: Rp574,1 juta
  2. Fortuner All New 4×2 2.4 VRZ A/T: Rp539,9 juta
  3. Fortuner All New 4×4 2.4 VRZ A/T: Rp683,4 juta

Pertanyaan Seputar Pajak Mobil Fortuner

  1. Berapa besar pajak untuk mobil Toyota Fortuner? Pajak untuk Toyota Fortuner bervariasi antara Rp9 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada tipe dan tahun produksinya.
  2. Berapa pajak yang dikenakan pada Toyota Avanza Veloz tahun 2023? Pajak untuk Toyota Avanza Veloz tahun 2023 berada dalam rentang Rp3.738.000 hingga Rp4.158.000, tergantung pada tipe yang dipilih.

Selalu bayar pajak sesuai jadwal dan pikirkan untuk memiliki asuransi sebagai langkah antisipasi terhadap biaya yang tidak terduga.

Rekomendasi