Ini Dia Peraturan MESDM No 3 tentang Pedoman Umum Bantuan Konversi Motor Listrik

Kebijakan anyar ini berisi pedoman umum dan petunjuk teknis soal penerima subsidi, biaya konversi, tata kelola subsidi, dan pengawasannya. Pasal 2 kebijakan ini menyatakan penerima bantuan merupakan perseorangan alias individu. Yang mana bantuan subsidi Rp 7 juta ini diberikan melalui bengkel konversi.

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Ini Dia Peraturan MESDM No 3 tentang Pedoman Umum Bantuan Konversi Motor Listrik
Bengkel motor listrik di Jakarta. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Subsidi harga jual sepeda motor listrik Rp 7 juta sudah efektif per 20 Maret lalu. Namun, realisasinya menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Nah, untuk subsidi harga jual konversi motor listrik, petunjuk teknisnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Peraturan Menteri ESDM No 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri ESDM ini terdiri atas 11 pasal yang diteken pada 24 Maret lalu.

Kebijakan anyar ini berisi pedoman umum dan petunjuk teknis soal penerima subsidi, biaya konversi, tata kelola subsidi, dan pengawasannya.

Pasal 2 kebijakan ini menyatakan penerima bantuan merupakan perseorangan alias individu. Yang mana bantuan subsidi Rp 7 juta ini diberikan melalui bengkel konversi.

Menteri ESDM juga menetapkan biaya konversi maksimal Rp 17 juta untuk sepeda motor berkapasitas mesin 110-150 cc, pasal 3.

Di poin 2, biaya konversi yang dimaksud, paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listtik.

Pasal 3 juga menyebutkan, bantuan tahun anggaran 2023 paling banyak untuk 50.000 unit sepeda motor listrik, dan 2024 paling banyak 150.000 unit. Namun, jumlah ini dapat dievalusasi berdasarkan kebijakan pemerintah.

Menariknya, di pasal 5 mengatur soal penerima bantuan. Yakni harus memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lain yang benar, dan memelihara sepeda motor konversi.

Sedangkan bengkel konversi harus memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lain yang benar, dan memberikan layanan purnajual.

Sementara soal verifikasi penerima bantuan dan bengkel konversi diatur dalam pasal 6. Yang mana verifikasi dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk Menteri ESDM.

Selain melakukan verifikasi, LVI juga yang melakukan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas dan kelancaran program; kemampuan teknis dan keuangan bengkel konversi untuk memastikan keberlangsungan usaha lebih dari 3 tahun sejak pemberian bantuan; dan kesiapan produsen komponen utama konversi sepeda motor listrik.

Sanksi Pancabutan Bengkel Konversi

Pemerintah juga mengatur soal sanksi bagi bengkel konversi yang melanggar: pasal 9. Yakni teguran tertulis paling banyak 3 kali dan pencabutan penunjukan bengkel konversi bila bengkel tidak melakukan rekomendasi yang disampaikan 3 kali melalui teguran tertulis ini.

Menurut Agus Tjahajana, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri, program konversi sepeda motor listrik ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM termasuk jenis Pertalite, penurunan emisi karbon, dan mengurangi biaya pengguna motor di Tanah Air.

Saat ini pemerintah sudah mencatat 21 bengkel konversi motor listrik dengan kapasitas konversi 1.900 unit per bulan. Namun, jumlah ini akan ditambah menjadi 42 bengkel lewat program pelatihan bengkel di 10 kota; Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Denpasar, Mataram, dan lain-lain.

"Tahun ini kami menargetkan 50 ribu unit motor listrik hasil konversi. Harapannya, ada penghematan biaya BBM senilai Rp 2,73 juta per tahun per pengendara, pengurangan emisi 0,03 juta ton CO2 equivalen, dan sebagainya," ujar Agus.

Rekomendasi