Kabar mengenai pembagian SIM C menjadi 3 telah beredar sejak akhir tahun 2015. Kini, pihak kepolisian telah menetapkan bahwa peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2016 mendatang.Kakorlantas Polri mengeluarkan surat pembaruan No:ST/2652/XII/2015 yang berisi:
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah:
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
- SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016. Jadi, bagi kalian yang memiliki motor sesuai dengan golongan SIM C di atas segera melakukan pembaruan.
Update:
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016. "Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro, di Jakarta, seperti dalam lansiran Antara.