Pemerintah Menjanjikan Insentif Besar bagi Produsen Mobil Listrik Seiring Meningkatnya TKDN

Pemerintah senantiasa menggalakkan penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri, atau yang dikenal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Arief Aszhari
Oleh Arief Aszhari - Reporter
Pemerintah Menjanjikan Insentif Besar bagi Produsen Mobil Listrik Seiring Meningkatnya TKDN
Bangun Pabrik di Subang, BYD Siap Cetak 150 Ribu Unit Mobil Listrik di Indonesia (Ist) (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah aktif mendorong penggunaan komponen dari dalam negeri, yang dikenal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, bahkan memberikan janji untuk memberikan insentif yang signifikan bagi para produsen mobil listrik di tanah air.

Jumlah insentif yang akan diberikan kepada produsen mobil listrik ini, akan bergantung pada seberapa besar penyerapan produk lokal yang dilakukan, yang berarti proses produksi harus melibatkan komponen yang berasal dari dalam negeri. "Tentu saja kami akan memberikan insentif lebih besar apabila mereka memenuhi TKDN. Jadi konsepnya, semakin tinggi TKDN, maka insentif yang diberikan juga akan semakin besar," ungkap Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

Rosan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha bagi produsen mobil listrik. Ia juga mengajak perusahaan untuk tidak hanya fokus pada produksi mobil listrik, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Kita butuh SPKLU yang tersebar luas. Karena kalau mobil listrik sudah ada, tetapi fasilitas pengisian dayanya terbatas, tentu akan mengurangi minat masyarakat," tambah Rosan Roeslani. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri mobil listrik di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Rosan mengajak para produsen untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia. Pemerintah telah menyediakan insentif mencapai 300 persen untuk mendukung kegiatan R&D tersebut. "Sejak 2022, sudah ada regulasi yang memungkinkan pemberian insentif hingga 300 persen bagi perusahaan yang melakukan R&D di Indonesia," jelasnya.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rosan menekankan pentingnya keberadaan pusat riset dan pengembangan bagi industri di Indonesia. Dengan adanya insentif yang ditawarkan, diharapkan para produsen akan lebih terdorong untuk berinvestasi dalam inovasi dan teknologi baru.

Rekomendasi