Merdeka.com - Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun seiring perjalannya, terdapat berbagai kegiatan usaha oleh korporasi yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, sehingga mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana apakah perusahaan kegiatan usahanya merugikan masyarakat tidak harus memikul beban pertanggungjawaban pidana? Apakah hanya pengurusnya dapat dan harus dipidana?
Korporasi merupakan suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
Tindak pidana korporasi atau corporate crime menjadi salah satu musuh yang menyertai kemajuan ekonomi dan teknologi di setiap negara. Perlu diketahui, korporasi adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melaksanakan perbuatan sebagaimana seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan dapat mengajukan gugatan di depan hakim. Pidana korporasi adalah kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun individu mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya.
Dalam teorinya, tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi terbagi menjadi 2, yaitu: pertanggungjawaban turunan (derivatif) dan corporate’s fault atau culpability. Dalam pertanggungjawaban turunan atau derivatif, korporasi bertanggungjawab atas perbuatan seseorang, sehingga pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi. Kemudian pada corporate’s fault atau culpability, Korporasi bertanggungjawab atas kesalahannya sendiri atau tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
Beberapa undang-undang di Indonesia menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, namun perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Di dalam Perma No. 13 Tahun 2016 telah secara jelas menentukan tentang subjek hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana termasuk tata cara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan/penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Secara garis besar Perma No. 13 Tahun 2016 mengatur:
1. Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
2. Restitusi adalah pemberian ganti kerugian oleh korporasi kepada korban atau keluarganya.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
4. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.
5. Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang lainnya.
6. Dalam hal ada kekhawatiran Korporasi membubarkan diri dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan sesudah maupun sebelum penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan Korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan hadirnya Perma ini, diharapkan penyelesaian kasus tindak pidana oleh korporasi dapat dilaksanakan secara pasti dan terarah, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak.
[has]Advertisement
Pencalonan dan Keterpilihan Presiden
Sekitar 6 Hari yang laluMenyusun dan Membangun Indonesia yang Merdeka
Sekitar 1 Minggu yang laluSituasi Indonesia 2022 di Tengah Badai Krisis Global
Sekitar 1 Bulan yang laluSerangkaian Kejutan Piala AFF 2022, Indonesia Juara kah?
Sekitar 1 Bulan yang laluMahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Sekitar 1 Bulan yang laluPembentukan dan Pembaruan Hukum Acara 'Mediasi' Melalui PERMA
Sekitar 1 Bulan yang laluPerma 2/2019, Jawaban Masyarakat Hadapi Sewenang-wenang Pemerintah
Sekitar 1 Bulan yang laluTantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Sekitar 2 Bulan yang laluKali Ini Qatar Akan Berwarna Oranye
Sekitar 2 Bulan yang laluRentetan Krisis: Langkah Mundur Manajemen Risiko
Sekitar 2 Bulan yang laluPemilu 2024 dan Visi Indonesia 2045
Sekitar 2 Bulan yang laluKekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Sekitar 3 Bulan yang laluHadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Sekitar 3 Bulan yang lalue-Court, Kedayagunaan atau Penyalahgunaan?
Sekitar 3 Bulan yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 3 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 5 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 9 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: 14 Laga Berturut-turut Persib Raih Kemenangan, Bek Senior Ini Girang Banget
Sekitar 1 Jam yang laluAM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami