INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full
INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full (Merdeka.com)

DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Sejumlah poin Penting dalam UU ini diatur salah satunya tentang hak ibu selama kehamilan dan pasca melahirkan.

Salah satunya soal hak bagi ibu yang bekerja bisa cuti hingga 6 bulan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Rekomendasi