DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Sejumlah poin Penting dalam UU ini diatur salah satunya tentang hak ibu selama kehamilan dan pasca melahirkan.
Salah satunya soal hak bagi ibu yang bekerja bisa cuti hingga 6 bulan.