MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Ada sejumlah poin yang menjadi catatan hakim MK hingga akhirnya permohonan tersebut seluruhnya ditolak.
Pertama soal politisasi Bansos. MK tak melihat bukti kuat yang diajukan pemohon.
MK juga melihat tak ada korelasi bansos dengan perolehan suara Prabowo-Gibran
Baca Juga
Potret Istri Ferdy Sambo Ibadah Natal di Lapas IIA Tangerang, Maknai Hiasan Sayur dan Buah
Kedua, nepotisme pencalonan Gibran Rakabuming Raka.MK menilai, unsur nepotisme tidak terpenuhi. Sebab, Gibran dipilih berdasarkan pemilu, bukan penunjukan langsung.
Ketiga, penunjukan penjabat kepala daerah dan mobilisasi aparatur negara. MK menilai pemohon tak bisa membuktikan dalilnya.